RAPAT PARIPURNA PENETAPAN PROPPERDA ( PENETAPAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH )KABUPATEN CIREBON TAHUN 2017

dalamBertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon pada tanggal 6 Februari 2017 pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Sidang Paripurna yang diikuti oleh para kepala dinas intansi terkait, muspida, jajaran pemda dan anggota DPRD. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mustofa.
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan pelaksanaan sidang paripurna kali ini diikuti oleh anggota DPRD Kabupaten Cirebon sebanyak 45 orang dan sebagai agenda pokok adalah tentang pembahasan Propperda ( Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Cirebon Tahun 2017.
Bupati Cirebon Drs.H.Sunjaya Purwadi Sastra MM., Msi pada kesempatan tersebut mengatakan : Pemerintah Kabupaten Cirebon sesuai dengan ketentuan pasal 39 UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan program pembentukan peraturan daerah merupakan Instrumen perencanaan peraturan yang disusun secara terpadu dan sistematis, skala prioritas yang menjadi dasar pertimbangan pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan urusan rumah tangga ( Otonomi ) sesuai dengan Undang – undang No 12 Tahun 2011 pasal 39, program tersebut harus disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD. Paling lambat awal tahun ini merupakan implementasi amanat Perundang undangan yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah.
Adapun Raperda yang diajukan adalah sisa pembentukan perda tahun 2016 yang antara lain :
1. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan
2. Raperda tentang penetapan Desa
3. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 17 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang dan wilayah ( RTRW) Kabupaten Cirebon 2011- 2031
4. Raperda tentang Penggabungan BPR di Kabupaten Cirebon
5. Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan .
6. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2015 tentang pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa
II. Usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2017 diantaranya meliputi :
1. Raperda tentang pengelolaan barang milik Daerah
2. Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2016
3. Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
4 .Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2018
5. Raperda tentang perubahan atas perubahan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
6. Raperda tentang rencana detail tata ruang Kota Sumber
7. Raperda tentang tata ruang dan Kawasan Strategis Kabupaten Cirebon
8. Raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon.
9. Raperda tentang perubahan beberapa pasal yang tertuang dalam Peraturan Daerah yang mengatur retribusi Daerah
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen dari ketua panitia tim penetapan program pembentukan peraturan Daerah Tahun 2017 kepada Ketua DPRD Kabupaten Cirebon (sahidin 6/2/2017 Diskominfo).