KABUPATEN CIREBON.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyetujui perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021.
Persetujuan itu dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Lutfhi dan Bupati Cirebon Imron, dalam rapat paripurna, Rabu (22/9/2021).
Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Cirebon ini sebelumnya sudah dibahas dalam rapat badan anggaran dengan beberapa perubahan yang disetujui dan disepakati untuk ditetapkan menjadi KUA.
Bupati Cirebon mengatakan, perubahan anggaran yang dilakukan akan merujuk dengan pembangunan tahun selanjutnya.
Sejumlah prioritas pembangunan yakni peningkatan akses kualitas pendidikan, perluasan jaminan kesehatan, penyediaan infrastruktur wilayah untuk peningkatan layanan dan kegiatan ekonomi.
Kemudian, pengembangan ekonomi kerakyatan, sektor pertanian, industri perdagangan, dan pariwisata berbasis inovasi.
“Ada pula penanganan masyarakat miskin, perluasan kesempatan kerja yang berdaya saing, peningkatan kualitas lingkungan hidup dan yang terakhir, hingga reformasi birokrasi melalui optimalisasi pelayanan publik yang prima,” kata Imron di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon.
Selain itu, kata Imron, diharapkan penyusunan APBD tahun 2022 bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman penyusunan APBD Tahun 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan, kepala daerah dan DPRD harus memperhatikan tengat waktu pelaksanaan APBD Tahun 2021 dan pelaksanaan untuk penetapan APBD Tahun 2022.
“Tahun 2022 kami juga tetap berfokus kepada pemulihan ekonomi nasional. Usulan belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp 5,1 triliun lebih,” kata Imron. (Intan.V-DISKOMINFO)