Bupati Cirebon DR. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs.,MM.,M.Si menghadiri kegiatan Penandatangan Perjanjian Kerjasama atau Mou antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Desa dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (18/04/2017) yang dilaksanakan di ruang Nyimas Gandasari Setda Sumber.
Mou ini dilakukan dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada kuwu dan perangkat desa di Kabupaten Cirebon.
Hadir dalam Mou tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Drs. H. Memet Surachmat. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon Drs. R. Benni Sugriarsa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Drs. H. Dadang Tresnayadi, MM, Kepala Disnakertran Kabupaten Cirebon Moh. Sofyan, SH.,MH, Ketua FKKC Kabupaten Cirebon H. Moch. Carkim, para kuwu dan undangan lainnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Mias Muchtar, menyampaikan ini adalah amanah yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon pada kami sebagai Badan Penyelenggara dan merupakan tindaklanjut dari Mou Bulan Oktober 2016, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon yang mana seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon itu terlindungi oleh program jaminan sosial, baik yang bekerja di pemberi upah maupun yang bekerja bukan penerima upah, termasuk tenaga kerja honor daerah yang Non APBN juga wajib mendapat perlindungan ini. Salah satunya hari ini juga kami akan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga honor pada Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Cirebon.
Hasil Mou Tahun 2016 terhadap optimalisasi itu, kami sudah masuk kedalam perangkat desa, dimana Kabupaten Cirebon mempunyai desa sebanyak 412 terlindungi langkah itu yakni sebanyak 206 desa telah terlindungi oleh program BPJS, namun yang separohnya belum karena ketidakmampuan kami untuk masuk semua karena harus menunggu PKS (Perjanjian Kerja Sama). Dan hari ini PKS kita akan tanda tangani, sehingga seluruh perangkat desa Kabupaten Cirebon terlindungi oleh Program BPJS demi terwujudnya visi Kabupaten Cirebon menuju masyarakat yang sejahtera sesuai dengan amanat Undang-Undang kita.
Dari 206 perangkat desa yang terlindungi, hari ini juga kita akan memberikan secara simbolis jaminan berupa santunan kematian bagi salah satu perangkat desa yang meninggal dunia.
Harapan kami, dengan ditanda tangani MOU ini maka seluruh perangkat desa dan pelaku-pelaku ekonomi di desa-desa mendapat program jaminan sosial, khususnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sedangkan dalam sambutan Bupati Cirebon menyampaikan, sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan Program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui prgram ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut atau pensiun.
Perangkat desa sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat yang membuahkan keadilan dalam masyarakat, pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada momentum kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan menjamin bahwa perangkat desa akan mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang baik dari BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan saya dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan dan program-program yang dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh perangkat desa di Kabupaten Cirebon.(Bens, Diskominfo)