Penjabat Bupati Cirebon, Dr Ir H. Dicky Saromi M.Sc bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cirebon menyerahkan 180 sertifikat tanah kepada masyarakat Gujeg di halaman balai Desa Gujeg Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon, Selasa (19/02/19).
Kepala BPN Kabupaten Cirebon Riswandi Suhendi, SH mengatakan, kemungkinan desa ini adalah desa terakhir yang masuk dalam target program nasional. Tahun 2018 untuk UKM sebanyak 500 bidang, Nelayan tangkap 200 bidang, Pertanian 200 bidang. “Alhamdulillan sudah selesai semua.” Ujarnya.
Camat Panguragan, H. Yono Purnomo, S.Sos.,M.Si, dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPN yang telah memfasilitasi kepemilikan atas hak tanah warga Desa Gujeg sebanyak 180 bidang sertifikat. Dengan diserahkannya sertifikat ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan hak atas kepemilikan tanah. Dengan demikian setatus kepemilikan tanahnya menjadi jelas karena memilik kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya. Kami sangat berterima sekali kepada BPN yang sudah memfasilitasi warga Gujeg dalam pembuatan sertifikat tanah.” Pungkasnya.
Yono menambahkan, berharap dengan kegiatan ini masyarakat Gujeg bisa menjalani kehidupan dengan lebih tentram karena memiliki kepastian hukum atas segala hak setatusnya. Dia juga menghimbau agar masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah agar membayar PBB dan segera melunasinya. “Sertifikat kan sudah ada, tinggal kewajiban kita sebagai masyarakat yang taat hukum untuk membayar pajak.” Katanya.
Penjabat Bupati Cirebon menuturkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN akan terus menggelar program ini di Kabupaten Cirebon. Khusus untuk tahun 2019 ini akan ada 50.000 bidang yang akan diselesaikan dan akan dilakukan selama 10 Tahun. Jadi kurang lebih 500 ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon. Khusus untuk Kecamatan Panguragan di tahun 2019 akan ditargetkan 700 s.d 1200 bidang. “Kalaulah di tahun kemarin kita menyelesai 180 sertifikat, itu pun juga patut kita syukuri karena desa Gujeg ini desa terakhir yang dibagikan sertfikatnya.” Tuturnya.
Di depan penerima sertifikat, Dicky mengatakan dengan terbitnya sertifikat ini berarti warga telah memiliki hak atas tanah yang dikuinya. Selain itu, dicky menambahkan, warga bisa memanfaatkan sertifikat ini untuk meningkatkan produktivitas dari usaha yang yang sedang dijalankan. “jadi sertfikat ini ada keuntungannya, karena bapak mempunyai hak atas atas tanah yang jelas. Kemudian bapak bisa gunakan sertifikat itu untuk peningkatan produktivitas, khususnya UMKM. Dan yang pasti dengan sertifikat harga tanah menjadi meningkat karena setatusnya yang jelas.” Imbuhnya.
Tahun 2019, tanah yang akan diukur di Kecamatan panguragan yaitu 700 sampai 1.200 bidang dengan biaya sebesar 150 ribu rupiah. Dicky berharap sertifikat yang sudah terbagikan sebanyak 180 itu, merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyelesaikan keseluruhan dari target di tahun ini sebanyak 50 ribu sertifikat. “Tahun ini kita targetkan 50 ribu, tapi kalau setiap tahun bisa 50 ribu, maka untuk Kabupaten Cirebon bisa kita selesaikan dalam dalam 10 Tahun. Jadi kurang lebih 500 ribu bidang.(Bens/Edys, Diskominfo).