Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 87 Tahun 2014 Tentang Perkembangan Kependuduan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, sebagai turunan Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengamanatkan pendataan keluarga. Dengan adanyan peraturan tersebut, maka Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai kependudukan dan keluarga melalui sensus, survey dan pendataan keluarga. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) melaksanakan pendataan keluarga yang dimulai sejak tanggal 4 Mei sampai dengan 31 Mei 2015.
Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si mengapresiasi program yang digulirkan oleh pemerintah pusat karena memang banyak dampak positif yang didapatkan untuk tertib administrasi kependudukan dan keluarga berencana. Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ciebon agar merespon secara positif terhadap petugas pendataan yang datang ke rumah untuk melakukan pendataan keluarga dan memberikan data secara faktual. Harapannya seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon mengindahkan kegiatan sehingga apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang dan program dari pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
Sementara itu Kepala BPPKB H. Supadi Priyatna, SH., M.Si menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Undang-Undang yang wajib dilaksanakan. Sebagai pelopor pendataan keluarga dimulai dari keluarga Bupati Cirebon, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dan Dandim 0620 Sumber yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 yaitu di Rumah Dinas Bupati Jalan RA. Kartini Cirebon, Rumah Dinas Ketua DPRD Jalan R. Dewi Sartika Sumber dan Rumah Dinas Dandim 0620 Jalan Fatahillah Sumber. Selanjutnya akan dilakukan pendataan ke setiap desa yang ada di Kabupaten Cirebon dengan menugaskan petugas pendataan yang berjumlah 6000 orang. (Edy’s & Faiz, Diskominfo).
Leave a Reply