Dalam rangka memperingati HUT Ke 72 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 330 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas II A Cirebon, Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon mendapatkan remisi, Kamis siang (17/08). Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadisastra, Drs.,MM.,M.Si
Bupati Cirebon menyampaikan bahwa dari 855 narapidana yang ada disini, sejumlah 330 narapidana yang mendapatkan remisi, ada yang mengurangi 1 bulan sampai 5 bulan penjara. Sedangkan ada dua narapidana yang mendapat remisi bebas yakni Abdul Fattah dan Ali Marino.
Bupati Cirebon mengatakan, remisi ini diberikan kepada narapidana yang berperilaku baik selama 1 tahun melalui penilaian tim peninjau, sehingga saat memenuhi kriteria, para narapidana tersebut mendapatkan remisi.
Tujuan pemberian remisi ini, merupakan penyemangat kepada narapidana agar berperilaku baik dan mengikuti program-program yang ada di Lapas.
Bupati Cirebon menghimbau kepada penghuni Lapas agar berperilaku baik, mengikuti program Lapas, sehingga masa tahanannya bisa berkurang.(Bens/Edys, Diskominfo).