Disdukcapil Kabupaten Cirebon Gelar Bimtek Pengelola Registrasi Administrasi Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Registrasi Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2019 yang diikuti oleh para aparat desa di Apita Hotel jalan Tuparev Cirebon, Rabu (11/09/19).

Dalam kegiatan bimtek tersebut dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara Disdukcapil dengan dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ada di Kabupaten yakni Waled, RSUD Arjawinangun dan beberapa Kecamatan yakni Kecamatan Gempol, Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Greged, Kecamatan Suranenggala, dan Kecamatan Beber dalam Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk RSUD dan Kecamatan terkait.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon, Drs.H. Mochamad Syafrudin menyampaikan, forum konsultasi publik ini bagian dari pada upaya untuk menuju pada wilayah birokrasi bersih melayani yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu dalam forum tersebut dikmaksudkan untuk kegiatan konsultasi, ada tiga pokok bahasan yang dibahas yakni pelaksanaan Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk, tata cara pendaftaran KTP elektronik secara online, dan pembuatan akte kelahiran secara online. ” Yang dikonsultasikan tadi adalah upaya pencegahan terhadap perilaku yang menyimpang maka ada tiga yang dikonsultasikan. Diantaranya adalah memenuhi peraturan Presiden No.96 ahun 2018, disana tidak lagi disebutkan bahwa seseorang yang melakukan pindah maupun datang harus mendapatkan surat pengantar. Ini kan memudahkan dan datanya sudah ada di data base kependudukan yang ada di Disdukcapil.” Ujarnya.

Selain itu dibihas pula bahwa masyarakat saat ini ketika ingin membuat KTP elektronik tidak lagi harus mendaftar langsung ke Kantor Capil melainkan bisa melalui online dengan mengunjungi situs yang sudah disediakan oleh Disdukcapil Kabupaten Cirebon. “Yang kedua, bahwa untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik silahkan gunakan layanan pendaftaran melalui https://ktpel.cirebonkab.go.id secara online.” Kata Syafrudin

Syafrudin menambahkan, bahwa untuk melakukan permohonan untuk mendapatkan akta kelahiran pun masyarakat bisa daftar secara online hal ini dalam rangka mewujudkan cita-cita Kabupaten Cirebon Smart City, dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat ataupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Silahkan gunakan situs www.aktaonline.cirebonkab.go.id. Tiga hal yang tadi adalah upaya-upaya kami untuk  memutus atau untuk mencegah terhadap perilaku yang justru akan kontra produktif terhadap pelayanan yang diharapkan tidak berhak.” Imbuhnya.

Sekretariat daerah Kabupaten Cirebon Drs.H. Rahmat Sutrisno, M.Si menghimbau kepada masyarakat yang mempunyai anggota keluarga baru atau masyarakat yang belum melapor diharapkan segera melapor karena masyarakat sudah diberi kemudahan oleh pemerintah.

“Kami menghimbau kepada masyarakat seperti kelahiran, kematian,datang, dan pindahan agar bisa melapor, sekarang sudah mudah. Yang terpenting masyarakat sudah tercatat dan terdata. Dengan adanya bimbingan teknis ini berharap agar bisa mempercepat dan mempermudah pelayanan masyarakat.” Pungkasnya.

Baik KTP maupun akta kelahiran sudah dibuka secara online, untuk itu masyarakat dapat manfaatkan ini untuk kebaikan bersama. Dengan akta yang dilakukan melalui sistem online ini bisa memastikan daftar yang terdapat dalam data akta itu adalah data yang di entri oleh pemohon secara benar.(Bens/Edys, Diskominfo).