Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon memberikan bantuan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar manusia secara adil, merata dan berkelanjutan maka diperlukan persediaan pangan yang cukup baik dari segi jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon yang dihadiri oleh Bupati Cirebon, Drs. Imron, MAg, jajaran Dinas Ketahanan Pangan, perwakilan dari desa dan kecamatan serta undangan lainnya, Selasa (10/12/19).
Dalam laporannya Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Muhidin, SP., MM. melaporkan bahwa desa itu sebenarnya wajib memiliki lumbung minimal sepuluh 10 ton yang nantinya dapat mengantisipasi kekurangan pangan yang jika masih kurang dapat meminta ke Pemerintah Daerah, Perda ketahanan pangan Nomor 2 Tahun 2019 dimana cadangan pangan pemerintah daerah harus ada 400 ton.
“Berdasarkan penelitian Bappelitbangda ada 23 desa dan yang terakhir di tahun 2019 ada tujuh desa yang masuk ke dalam misi ketahanan pangan yaitu Desa Astana, 276 KK, jumlah beras 5,520 Kg, Desa Dukupuntang, 204 KK, jumlah beras 4,080 Kg, Desa Karangsembung, 249 KK, jumlah beras 4,980 Kg, Desa Kemlakagede, 448 KK, jumlah beras 8,960 Kg, Desa Pabuaran Lor, 851 KK, jumlah beras 17,020 Kg, Desa Pakusamben, 276 KK, jumlah beras 5,520 Kg, Desa Pangenan, 333 KK, jumlah beras 6,660 Kg.” Bebernya.
Acara dibuka oleh Bupati Cirebon Imron. Dalam sambutannya Imron mengatakan bahwa pemerintah daerah wajib menyediakan cadangan pangan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, dan darurat pangan akibat bencana alam dan bencana sosial guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Ketahanan Pangan sejak Tahun 2017 telah melakukan upaya penanggulangan kerawanan pangan berupa pemberian bantuan beras CPPD kepada masyarakat atau keluarga miskin di desa rawan pangan dimulai dari Desa Sitiwinangun Kecamatan Jamblang dan terakhir Desa Dawuan Kecamatan Tengahtani, selanjutnya sekarang ada tujuh (7) desayaitu Desa Astana, Dukuhpuntang, Kemlakagede, Karangsembung, Pabuaran Lor, Pakusamben dan Pangenan.
Dalam rangka pelaksanaan program strategis nasional untuk mewujudkan ketahanan pangan serta dalam rangka mendukung penyediaan cadangan pangan pemerintah daerah yang merupakan subsistem dari cadangan pangan nasional, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang ketahanan pangan yang merupakan acuan bagi pengelola cadangan pangan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon.
“Sejak Tahun 2017 Dinas Ketahanan Pangan berdiri telah menghasilkan Perda Ketahanan Pangan artinya kita harus konsentrasi penuh bekerja dan berkarya untuk masyarakat Kabupaten Cirebon. Kami sangat serius menangani masalah pangan ini, sejak Tahun 2009 sampai dengan 2019 setiap tahunnya kita adakan pengadaan gabah kering giling.”Katanya.
Dengan terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketahanan Pangan maka mulai Tahun 2020 desa-desa yang menurut penelitian FSVA wajib membangun lumbung pangan desa dan di biayai oleh dana desa dengan berbagai upaya yang dilakukan dengan harapan bahwa ketahanan pangan di Kabupaten Cirebon akan benar-benar terwujud dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dan diharapkan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar memperkuat dirinya dalam hal ketahanan pangan dengan cara menghidupkan kembali kegiatan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) agar cadangan pangan masyarakat menjadi andalan masyarakat dalam penanganan rawan pangan selain intervensi dari Pemerintah Kabupaten Cirebon. ( Benandi, Edy-Diskominfo).