KABUPATEN CIREBON. – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon, memberikan penghargaan kepada para teladan pajak tahun 2020.
Penghargaan tersebut berlangsung di Hotel Patra Cirebon Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (8/4/2021).
Bupati Cirebon Drs.H. Imron, M.Ag menyebutkan, penghargaan tersebut diberikan karena wajib pajak tersebut membayarkan pajaknya tepat waktu. Penghargaan itu diberikan kepada 30 wajib pajak atau perwakilan perusahaan.
Selain itu, penghargaan itu pun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi serta Peraturan (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
“Penghargaan diberikan kepada perusahaan restoran, hotel, pariwisata, dan perusahaan lainnya,” kata Imron di Kabupaten Cirebon, Kamis (6/4/2021).
Kepala Bappenda Kabupaten Cirebon Drs.Erus Rusmana, M.Si mengatakan, tujuan penghargaan ini merupakan upaya meningkatkan kesadaran melaporkan pajak dan mampu memotivasi warga lainnya agar membayar pajak tidak melebihi jatuh tempo.
Selain itu, pajak yang dihimpun tersebut merupakan instrumen untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pembangunan pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
“Maka dari itu, untuk masyarakat saya kasih stimulus pembayaran PBB, dimana masyarakat yang membayar sebelum jatuh tempo bisa dapat potongan,” katanya.
Erus mengatakan, pada 2020, Pemerintah Kabupaten Cirebon berhasil menghimpun Rp223 miliar.
Pencapaian tersebut, melebihi dari target awal sebesar Rp200 miliar. Pendapatab terbesar dari pajak hiburan, parkir, serta hotel.
Tahun ini, kata Erus, pihaknya membidik pendapatan dari pajak sebesar Rp259 miliar. “Saya optimis tahun ini bakal tercapai dan pandemi segera usai,” kata Erus.(Bens/Edys, Diskominfo).