Bupati Cirebon Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Cirebon Tahun 2018

1Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Cirebon Tahun 2018, Kamis pagi (09/03/2017) di Hotel Verse, Jalan Tuparev Cirebon.

Kegiatan Musrenbang ini dihadiri berjumlah 350 undangan dari berbagai unsur, seperti Muspida Kabupaten Cirebon, Kepala SKPD, unsur DPRD, para Asisten, Staf Ahli Bupati, BUMD, Camat se-Kabupaten Cirebon.

Hadir dalam Musrenbang Tersebut WakaPolres Cirebon Kompol Bonifacacius Surano, SH.,M.Si, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hj. Yuningsih, M.Si, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Cirebon H. Denny Supdiana, SE, M.Si., Kepala BAPPEDA Provinsi Jawa Barat Ir. Yerry Yanuar, MM dan Kepala BKPP Wilayah III Cirebon Dr. R. Haryadi Wargadibrata,M.Si.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Yayat Ruhyat, M.Si melaporkan bahwa Musrenbang RKPD Kabupaten Cirebon merupakan tahapan dari rangkaian mekanisme perencanaan pembangunan di Tingkat Kabupaten setelah dilaksanakan Musrenbang Tingkat Desa pada tanggal 4 Januari sampai dengan 18 Januari, Pra Musrenbang Kecamatan tanggal 19 Januari sampai dengan 28 Januari, Musrenbang Tingkat Kecamatan dari tanggal 8 Februari sampai 16 Februari 2017. Forum SKPD mulai dari tanggal 20 februari sampai dengan 1 Maret 2016.

H. Yayat mengatakan maksud dari penyelenggaraan Musrenbang Kabupaten Cirebon adalah untuk menampung aspirasi dari semua pemangku kepentingan dalam memformulasikan prioritas kebijakan, arah pembangunan, isu-isu strategis dan sinkronisasi program prioritas sebagai bahan penyempurnaan untuk penetapan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2018, serta merumuskan program dan kegiatan yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan tujuannya adalah untuk menyempurnakan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018. Untuk menajamkan prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2018 dan sinkronisasi dan sinergitas perencanaan sektoral, kewilayahan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun inputnya adalah sebagai bahan masukan Musrenbang RKPD Kabupaten Cirebon Tahun 2018 yakni ada tiga : pertama, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018; kedua, Rancangan Rencana Kerja SKPD Tahun 2018; dan ketiga, Skala Prioritas pembangunan hasil Musrenbang Kecamatan sesuai dengan Pagu Indikatif Kewilayahan (PIK).

Sedangkan Output hasil yang diharapkan adalah pertama Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018, dan kedua skala perioritas usulan pembangunan Kabupaten Cirebon yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan dalam sambutan Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si menyampaikan bahwa Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2018 merupakan momentum yang sangat penting. Pada kesempatan tersebut, Bupati Cirebon mengajak semua yang hadir dengan segala pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki untuk mengintegrasikan, mendialogkan pikiran dan pandangan masing-masing, guna mempercepat langkah dan memacu kinerja Pembangunan Daerah Kabupaten Cirebon.

Bupati Cirebon mengajak bekerja sekuat tenaga, berlari lebih cepat lagi di tahun 2018.Tidak hanya karena kita sampai pada tahun keempat masa periode 2014-2019, tetapi juga karena tantangan kedepan yang kita hadapi semakin berat. Sejalan dengan hal tersebut, kita harus memperhatikan dan memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan akselerasi pembangunan dalam mendukung pencapaian terhadap visi pembangunan jangka menengah daerah di Kabupaten Cirebon.

Dalam rangka mendukung upaya tersebut, perencanaan harus tercipta keselarasan antara rencana pembangunan jangka menengah baik RPJMN sebagai dasar penyusunan RKP Tahun 2018, RPJMD Jawa Barat yang menjadi dasar penyusunan RKPD Tahun 2018 dengan rancangan RKPD Kabupaten Cirebon Tahun 2018 sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional, utamanya pada pasal 5 ayat (3) yang menyatakan bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Musrenbang merupakan rangkaian proses strategis yang dibangun sebagai wahana untuk berdiskusi, berembug atau melakukan tukar pikiran dan pendapat antar pemangku kepentingan, baik Pemerintah, Akademisi, Swasta, NGO, maupun masyarakat yang menjadi momentum penting dalam mengakomodir usulan-usulan pembangunan dari bawah. Artinya pendekatan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Cirebon saat ini tidak hanya sekedar mengedepankan aspek Top Down Planning, melainkan mengakomodir pula pendapat, saran, masukan, dan pemikiran-pemikiran positif dari bawah atau yang dikenal dengan Bottom Up Planning.

Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyusun Rancangan RKPD Tahun 2018 dengan tema pembangunan yaitu :“Meningkatkan Daya Saing Daerah Melalui Peningkatan Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. Tentunya ini harus dibarengi dengan pelaksanaan kebijakan strategis yang mendukung pelaksanaan tema dimaksud yang telah dituangkan dalam rancangan RKPD Tahun 2018.(Bens, Diskominfo)