Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si menghadiri rapat Paripurna tentang Penetapan Perubahan Properda Tahun 2016, Senin (08/08) di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Sidang Paripurna ini buka secara langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mustopa, SH dan dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Drs. H. Subhan, Hj. Yuningsih, M.Si dan Sunandar Priyowudarmo, SE dan diikuti anggota DPRD yang menghadiri forum rapat tersebut.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh unsur Muspida Kabupaten Cirebon, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Yayat Ruhyat, M.Si beserta para Asisten Daerah, para Staf Ahli dan para Kabag, juga dihadiri Kepala OPD se-Kabupaten Cirebon serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon menyampaikan diantaranya bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Program Pembentukan Peraturan Daerah adalah merupakan instrumen perencanaan peraturan daerah yang disusun secara terpecah, terpadu dan sistematik.
Sehubungan dengan program pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah. Dari pada perubahan pembentukan Peraturan Daerah yang dimaksud, hal ini merupakan amanat perubahan Undang-undang yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Pemerintah Daerah segera menyesuaikan terhadap Peraturan Daerah yang tidak sesuai lagi dengan ketentuan dan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam wawancara bersama rekan pers, Bupati Cirebon menyampaikan dengan mengacu pada amanat undang-undang, dimana kita akan ada perubahan nomenklatur, khususnya untuk program legislasi daerah. Dimana dengan berdasarkan PP 18 bahwa Kabupaten Kota harus mempersiapkan tentang perubahan SOTK ( Struktur Organisasi Tata Kerja) yang tanggal 25 Agutus 2016 harus sudah disahkan oleh pemerintahannya masing-masing. Oleh karena itu saya selaku Bupati memberikan suatu hantaran kepada rekan-rekan Dewan yang terhormat agar sesegera mungkin dibahas, walaupun waktunya sangat sempit karena ini bukan hanya kabupaten Cirebon tetapi seluruh Indonesia. Semuanya harus kerja marathon, baik siang maupun malam.
Oleh karena itu bagaimana caranya agar tanggal 25 Agustus 2016 agar benar-benar disahkan sesuai dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri tanggal 25 Agustus 2016 harus semuanya sudah disahkan untuk SOTK baru.(Bens, Diskominfo)