Dalam rangka pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang pendidikan yang lebih efektif dan proporsional, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menggelar kegiatan sosialisasi alokasi DAK fisik Tahun Anggaran 2020 di Apita Hotel Cirebon, Rabu (15/7/20).
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan ini sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk operasional dari Bapak Presiden serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk mewujudkan pemenuhan standar sarana dan prasarana belajar pada setiap satuan pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Sasaran dari dana alokasi khusus sub bidang pendidikan adalah dengan nilai sebesar Rp.21.423.200.000 milyar yang diperuntukan untuk rehabilitasi prasarana belajar SD, pembangunan prasarana belajar Sekolah Dasar, pengadaan sarana belajar SD, dan kegiatan penunjang DAK fisik di bidang pendidikan.
“Rehabilitasi ruang kelas dengan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotannya sebanyak 73 lokal dalam 25 sekolah, rehabilitasi ruang perpustakaan dan tingkat kerusakan sedang atau berat beserta perabotannya sebanyak 58 lokal tersebar pada 58 sekolah,” ujarnya.
Sedangkan untuk pembangunan prasarana belajar Sekolah Dasar, Ronianto menambahkabn Pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp.4.110.000.000 milyar yang diperuntukan untuk pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotannya sebanyak sembilan lokal yang tersebar di tiga sekolah, pembangunan toilet jamban siswa atau guru beserta sanitasinya sebanyak enam paket di enam sekolah, dan pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotannya di tujuh lokal di tujuh sekolah.
Pengadaan sarana belajar SD dianggarkan sebesar Rp.3.32.000.000 milyar diperuntukan untuk pengadaan peralatan TGOKB, pengadaan peralatan tekhnologi dan informasi dan kegiatan penunjang DAK fisik di bidang pendidikan.
Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag dalam sambutannya mengatakan bahwa semua sekolah agar bisa menggunakan dana yang diberikan dengan sebaik-baiknya dengan aturan dan peruntukannya, segala sesuatunya harus ada transparansi sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Diharapkan pula bahwa dana yang sudah diberikan dapat benar-benar dimanfaatkan oleh semua sekolah sehingga dapat menunjang keberhasilan sekolah-sekolah untuk memajukan sekolahnya dan meningkatkan sumber daya manusianya. “Intinya ada empat yaitu harga standar, mutu maksimal, akuntabel, tepat waktu,” kata Bupati Imron. ( Ben’S, Edy.S-Diskominfo)