KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan tahun 2021 bidang tanah di wilayahnya sudah bersertifikat. Sebab, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Sekda Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si mengatakan, Program PTSL ini salah satunya untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berupa bukti kepemilikan tanah (Sertifikat).
“Dahulu membuat Sertifikat tanah sangatlah susah, tetapi sekarang pemerintah membuat program PTSL, diharapkan semua bidang tanah khususnya di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat kecuali tanah negara,” kata Sekda Rahmat saat memimpin rapat Evalusi PTSL di Ruang Nyimas Gandasari Kantor Setda, Kamis (16/9/2021).
Menurutnya, pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon mempunyai target untuk ribuan bidang tanah yang sudah terukur pada tahun 2021.
“Target 45 ribu bidang tanah tersertifikat akan tetapi sampai hari ini baru 33.225 ribu yang baru terukur, artinya masih banyak yang belum terukur. Sisanya tahun sekarang selesai pengukuran,” katanya.
Rahmat meminta semua pihak ikut membantu dalam program PTSL ini. Pasalnya dengan adanya PTSL ini diharapkan bisa mengetahui batas-batas wilayah suatu desa.
“Ketika pendaftaran dan pengukurannya lengkap di desa maka secara otomatis desa memiliki batas wilayah antar desanya. Ini juga menjadi dasar bagi kewenangan desa untuk hal administratif desa,” katanya.
Selain itu, kata Rahmat, ada dampak positif dengan adanya PTSL. Sebab beberapa desa pasti memiliki kekayaan desa masing-masing.
“Artinya, kami tidak ingin mendengar adanya pergeseran batas desa. Kalau sudah terukur dengan benar kita bisa mengetahui batas wilayah desa dengan desa lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Cirebon, Lutfi Zakaria SIP, mengatakan, pihaknya menargetkan sejumlah tanah di Kabupaten Cirebon pada tahun 2021 sudah terukur dan bersertifikat. Dirinya mencatat, ada sekitar 837.326 bidang tanah di Kabupaten Cirebon.
“Ada 837.326 ribu bidang tanah. Akan tetapi yang sudah bersertifikat saat ini baru 446.658 bidang atau 53.34 persen, dan yang belum bersertifikat 390.668 bidang atau 46.66 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Menurutnya, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Karena banyak yang tidak tahu PTSL ini, sebab tahun 1982 sampai 2016 masih menggunakan kata Prona sehingga masih melekat di masyarakat. Dan pada 2017 sampai sekarang berubah nama menjadi PTSL,” kata Lutfi.
Lutfi menjelaskan, untuk PTSL di Kabupaten Cirebon tahun 2021 ini target pengukurannya hanya 45 ribu menurut data fisik. Namun untuk data Yuridisnya mencapai 50 ribu bidang tanah.
“Data pengukurannya 45 ribu bidang, tetapi sertifikatnya 50 ribu, itu dikarenakan tahun lalu ada yang tidak jadi mendaftar sertifikat, maka masih diberikan kesempatan untuk mendaftarakan sertifikatnya pada pengukurannya tahun yang lalu. Sehingga BPN Kabupaten Cirebon memberikan lima ribu bidang untuk mendaftar. Jadi, selisih antara pengukuran dan sertifikatnya, pengukuran 45 ribu sertifikatnya 50 ribu,” katanya. (Intan.V-DISKOMINFO)