Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Cirebon kembali menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Cirebon 2019-2024 di Hotel Apita Cirebon, Selasa (23/7/19).
Acara dihadiri oleh Plt Bupati Cirebon, Ketua DPRD dan Ketua Komisi DPRD, Musyawarah Pimpinan Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal Wilayah Kabupaten Cirebon, para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, unsur dan tim penyusun rancangan RPJMD.
Acara dihadiri pula oleh Ketua Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Wilayah Jawa Barat Tri Budi Rachmanto yang mengatakan bahwa masa perencanaan pembangunan dan perencanaan APBD adalah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, beberapa praktiknya yaitu pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD dan meminta atau menerima sesuatu pada proses perencanaan. Beberapa dampak adanya praktek korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah diantaranya merusak proses demokrasi, merusak pasar, kenaikan biaya sosial dan perekonomian tidak optimal. Beberapa titik rawan korupsi di pemerintah daerah yakni penganggaran, pelaksanaan, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen, pelayanan publik hingga proses penegakan hukum, hulu dari berbagai kasus korupsi di pemda adalah mahalnya biaya politik.
Dalam sambutannya Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si mengatakan bahwa Musrenbang RPJMD Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 merupakan satu kegiatan yang berada dalam bingkai besar penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, rancangan awal RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kerja Bupati terpilih.
Maksud diselenggarakan kegiatan musrenbang RPJMD yaitu untuk memperoleh saran dan masukan dari para pemangku kepentingan dan masyarakat, sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 dengan memenuhi kaedah penyusunan dokumen perencanaan yang efektif, efisien dan berbasis kinerja.
“Tujuannya melakukan penajaman strategi dan arah kebijakan dalam pembangunan daerah yang telah dirumuskan pada rancangan awal RPJMD. Sebagai perencanaan lima tahun RPJMD menjadi acuan yang dijabarkan setiap tahun yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.” Kata Sekda Kabupaten Cirebon.
Plt Bupati Cirebon, Drs. H. Imron Rosyadi, M.Ag, dalam sambutannya mengatakan Musrenbang RPJMD merupakan bagian dari tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah, RPJMD Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024 sebagaimana sesuai dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 86 Tahun 2017.
“Kepala Daerah mempunyai tugas antara lain mengajukan rencana peraturan daerah. Mendampingi isi pembangunan daerah untuk mewujudkan Kabupaten Cirebon yang berbudaya, sejahtera, agamis, maju dan aman yang dijabarkan dalam lima visi pembangunan Kabupaten Cirebon.” Ujarnya.
Visi Kabupaten Cirebon yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Cirebon yang menjungjung tinggi dan melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi dan adat istiadat. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan, kesehatan dan ekonomi. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang senantiasa menerapkan nilai-nilai agama, budi pekerti, kesantunan dan beretika. Meningkatkan produktifitas masyarakat lebih maju sehingga menambah daya saing di pasar internasional, nasional dan regional yang didukung oleh peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dan memelihara keamanan dan ketertiban. Untuk mewujudkan peningkatan produktivitas daerah untuk emnunjang produktivitas nasional.( Intan.VY-Diskominfo )