Penyelenggaraan Dalam Pemerintahan Desa Harus Digitalisasi

Perkembangan teknologi saat ini sudah memasuki era industri 4.0. Artinya, kegiatan produksi sebagian besar sudah menggunakan teknologi yang semakin pintar dan smart. Begitupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah desa. Mau tidak mau, seiring perkembangan zaman, pengelolaannya harus digitalisasi.

Demikian dikatakan Kadis Kominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan. Hal tersebut dipaparkan Kadis Kominfo dalam acara Peresmian Digitalisasi Layanan Publik. Tempatnya sendiri di aula Desa Kalikoa, Kecamatan Kedawung, Rabu (27/4/2022).

Nanan menjelaskan, menghadapi situasi seperti ini, pemerintahan tidak boleh kalah cepat. Harus secepatnya menerapkan konsep teknologi. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Perpres Nomor 95 Tahun 2018. Isinya tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sehingga Pemkab sudah harus menggunakan teknologi dalam melayani kebutuhan masyarakat.

“Ini sudah diatur oleh Perpres. Jadi kalau sistem pemerintahannya sudah berbasis elektronik, berarti semua pemerintah termasuk desa, ya sudah harus berbasis elektronik,” jelas Nanan.

Nanan juga menilai, relevansi itu selaras dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Secara umum disebutkan, bahwa desa didorong untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada di wilayahnya. Ini mendorong supaya setiap desa mampu mensejahterakan masyarakatnya.

“Tentu sesuai dengan inovasi  masing-masing desa. Jadi kalau ingin maju di era industri 4.0 yang berbasis teknologi ini, maka perlu dilakukan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Kuwu Desa Kalikoa, Misbakh Fauzi. Menurutnya, proses digitalisasi mau tidak mau akan menjadi  keharusan, termasuk  penyelenggaraan dalam pemerintahan desa.

Justru dengan adanya digitalisasi, pekerjaan akan tertata dengan rapi. Disamping itu, potensi desa akan terangkat dengan cepat.

“Saya meminta Diskominfo Kabupaten Cirebon bisa menjadi mentor kami dalam pola digitalisasi di desa kami,” tukasnya. (DISKOMINFO)