Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Jajaran Polres Cirebon Kamis (27/12/2012) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) di halaman GOR Ranggajati Sumber. Miras tersebut merupakan hasil Operasi Jajaran Polres Cirebon beberapa bulan yang lalu. Adapun miras yang berhasil disita pada kesempatan tersebut berupa minuman keras berbagai jenis, minuman tuak dan sejenisnya, ganja dan pil extasi.
Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Cirebon, Ketua Anti Narkoba Kabupaten Cirebon, Kajari Sumber , Dandim, Tokoh Ulama serta Jajaran Polres Cirebon dan Camat se-Kabupaten Cirebon
Pada kesempatan tersebut perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Cirebon, Kyai Wawan meyampaikan bahwa kepedulian Jajaran Polres Cirebon untuk menanggulangi kenakalan remaja dan penyalahgunaan obat obatan terlarang dan miras merupakan wujud nyata terhadap pembersihan Kabupaten Cirebon dari barang-barang terlarang baik secara hukum negara maupun hukum agama. Untuk hal tersebut tentunya kita semua agar dapat mendukung program Polres agar senantiasa bumi Cirebon ini tidak dikotori oleh hal-hal yang nyata merusak mental generasi muda.
Kapolres Cirebon sendiri pada kesempatan tersebut menyatakan bahwa barang-barang yang melanggar hukum ini merupakan hasil operasi jajaran Polres di wilayah hukum Kabupaten Cirebon, dimana berkat kegigihan dari seluruh jajaran Polres Cirebon dapat membuktikan dedikasinya sehingga acara Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Cirebon dapat berjalan lancar dan bebas dari gangguan.
Bupati Cirebon Drs. H. Dedi Supardi, MM pada kesempatan tersebut mengatakan dalam menghadapi Tahun Baru dan Natal, tentunya Bumi Wali ini tidak ingin ada yang mengotori dengan hal-hal yang secara hukum maupun agama dilarang, tentunya tidak akan menjadikan maslahat bagi para pemakainya bahkan akan merusak mental dari pada si pemakai tersebut. Untuk hal tersebut sangat bagus sekali program Polres Cirebon menjelang Natal dan Tahun Baru mengadakan operasi sehingga pada tahun baru dan natal tidak ada lagi minuman keras dan obat obatan terlarang yang beredar di Kabupaten Cirebon.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan pengilasan miras dan pemusnahan ganja serta obat terlarang lainnya.
(Edy.S/Rully,Diskominfo)
Leave a Reply