KABUPATEN CIREBON.- Puluhan warga yang melintas di wilayah Kabupaten Cirebon terjaring dalam razia masker pada Rabu (7/7/2021) pagi. Warga yang melakukan pelanggaran tersebut langsung mendapatkan sanksi dan menjalani sidang di tempat.
Razia tersebut dilakukan di Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Penindakan kepada pelanggar dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Meski sudah dilakukan selama beberapa kali di tengah penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat namun masih banyak warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.
Rizki (28 tahun), warga Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon menyebutkan, kalau ia terjaring razia masker lantaran hanya memakai bandana (buff) saat berkendara. Menurutnya, alat pelindung tersebut serupa dengan masker.
“Saya tidak tahu kalau pakai buff itu dilarang. Saya langsung sidang di tempat, membayar Rp 30 ribu langsung ke bank. Tapi seharusnya kan diberi peringatan dahulu, kedua baru sanksi,” kata Rizki.
Sementara itu, Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag mengatakan, masih banyak masyarakat yang kurang menyadari pentingnya protokol kesehatan di tengah masa pandemi Covid-19. Bahkan, beberapa pelanggar pun masih mengelak saat ditindak.
Selain itu, kata Imron, masih ditemukan adanya beberapa rumah makan di kawasan Sumber yang melanggar aturan selama PPKM darurat, yakni melayani pelanggan makan di tempat.
“Semua harus paham aturan, kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus meningkat, belum lagi tingkat keterisian rumah sakit juga meningkat. Jangan sampai kita semua jadi korban selanjutnya,” katanya.
Imron mengatakan, masyarakat yang terjaring razia dan langsung proses peradilan sidang di tempat, harus membayar denda sebesar Rp 30.000. Uang tersebut langsung disetorkan melalui bank.
Uang dari razia tersebut, kata Imron, akan langsung disetorkan ke kas daerah. Ia berharap, jumlah pelanggar tidak terus meningkat selama masa PPKM darurat.
“Keinginan kami bukan soal uang denda yang dikumpulkan, tetapi seluruh masyarakat bisa patuh. Jangan lupa tetap menerapkan 5M sebagai upaya perlindungan diri dan orang di sekitarnya,” kata Imron.
Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fikri Fachrurrozi, SH mengatakan, hingga saat ini pihaknya baru menindak puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan.
“Kemarin kita menindak 19 orang yang terjaring razia dengan membayar Rp 30 ribu setiap pelanggarnya dan untuk hari ini kemungkinan lebih tetapi mereka hanya melanggar lalu lintas dengan tidak mengenakan masker. Sedangkan untuk denda bagi rumah makan yang masih menerima makan di tempat kita kenakan denda 300 ribu,” katanya. ( Ben’S, Edy’S-Diskominfo )