Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Kartini ke 136 Tahun 2015 tingkat Kabupaten Cirebon, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) melaksanakan seminar ketahanan keluarga yang bertempat di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon pada hari Senin tanggal 20 April 2015. Pelaksanaan tersebut tertuang dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2004, UU RI Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Presiden No 18 Tahun 2014 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial dan Instruksi Presiden No 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Maksud pelaksanaan seminar ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan para peserta mengenai peran perempuan dalam ketahanan keluarga, membuka wawasan mengenai pentingnya fungsi ketahanan keluarga dalam pembangunan. Peserta seminar sebanyak 125 orang terdiri dari unsur anggota Gabungan Organisasi Wanita (GOW, unsur PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, dan sebagai narasumber yaitu Ibu Dra. Setiawati J Arifin, M.Sc dari Yayasan Melati Jakarta.
Sambutan pelindung GOW Kabupaten Cirebon yang dibacakan oleh Kepala BPPKB H. Supadi Priyatna, SH., M.Si., bahwa peran perempuan pada saat ini telah mengalami perkembangan khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat dilihat bahwa perempuan sudah dapat memasuki beraneka ragaman profesi, di Kabupaten Cirebon perkiraan tingkat partisipasi angkatan kerja pada tahun 2015 sebesar 62,50 % dari jumlah perempuan, sedangkan laki-laki sebanyak 61.93% dari jumlah laki-laki. Ketahanan keluarga adalah salah suatu persoalan yang sangat penting baik bagi keluarga itu sendiri maupun terhadap pembangunan masyarakat, oleh karena itu ketahanan keluarga harus dijaga kekuatannya demi pemeliharaan kodrat dan terwujudnya fungsi keluarga . (Fa’iz & Dede, Diskominfo).
Spot on with this write-up, I truly think this site needs much more attention.
I’ll probably be returning to read more, thanks for the information!
Hurray, this is just the right information that I needed. You make me want to learn more! Stop by my page 92N about Cosmetic Treatment.