Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mustofa, SH membuka Sidang Paripurna dalam Pemandangan Umum DPRD terhadap Hantaran 3 (tiga) Raperda, Rabu (12/10/2016) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon di Sumber.
Sidang ini diikuti oleh 35 anggota DPRD dari 50 anggota dan dihadiri Wakil Ketua Dewan Hj. Yuningsih, M.Si dan Drs. H. Subhan. Hadir juga dalam paripurna tersebut Forkominda Kabupaten Cirebon, Wakil Bupati Cirebon H. Tasiya Soemadi, para Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Cirebon.
Dalam paripurna tersebut dibacakan Pemandangan Umum terhadap hantaran tiga Raperda oleh 8 fraksi yakni dari dari fraksi PDI, PKB, PKS, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat dan fraksi Hanura.
Tiga Raperda tersebut yakni; satu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Cirebon; dua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dan; tiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No. 14 Tahun 2007 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, PDAM dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 17 mendatang, hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Mustofa, SH sebelum menutup sidang tersebut.(Bens, Diskominfo).