SOSIALISASI SERTIFIKAT PRONA

5Dalam rangka Program pembuatan  Sertifikat Tanah Nasional ( Prona ) pada tanggal 8 februari 2017 bertempat di Kelurahan Sumber dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tata cara pendaftaran pembuatan sertifikan tanah juga fungsi dari sertifikat tersebut sehingga masyarakat akan dapat memiliki tanah tersebut secara utuh.

Kegiatan tersebut diikuti Muspika Kecamatan Sumber, RT dan RW se-Kelurahan Sumber, Lurah Sumber dan perangkatnya, tokoh masyarakat dan sejumlah undangan lainnya.

Pada Kesempatan tersebut Lurah Sumber Reika Mulya S.Sos mengatakan dengan adanya Proyek Nasional pendaftaran Sertifikat Tanah (Prona) diharapkan agar warga masyarakat Sumber dapat memanfaatkannya dengan baik, sehingga kepemilikan tanah tersebut syah secara hukum, disamping itu sertifikat sebagai tanda bukti yang syah atas kepemilikan tanah.

Kaur Pemerintahan Kecamatan Sumber Nono  pada kesempatan tersebut mengatakan Proyek Nasional Pendaftaran Kepemilikan Tanah ( Prona ) untuk di Kecamatan Sumber pada saat ini baru di Kelurahan  Sumber dan Kelurahan Kenanga ini tentunya akan bergilir ke desa dan kelurahan yang ada di Kecamatan Sumber dan kecamatan-kecamatan lainnya, Ini semua tentunya disesuaikan dengan program dari Kantor pertanahan. Untuk itu diharapkan kepada warga masyarakat di kedua kelurahan agar dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya disesuaikan dengan ketentuan yang ada di BPN.

Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Cirebon Kusman pada saat itu menjelaskan program pendaftaran sertifikat secara masal (Prona) merupakan Program Nasional yang bertujuan agar tanah milik masyarakat dapat kepastian pemilikanya secara hukum, sehingga masyarakat menadapatkan hak atas pemilikan tanah secara pasti yang dilindungi oleh undang undang.adapun tanahyang dapat didaftarkan dalam prona adalah tanah milik adat (masyarakat) yang telah ada bangunanya serta dilengkapi dengan bukti hak pemilikanya misalnya akte jual beli, akte hibah maupun akte waris juga surat lainya yang dapat membuktikan bahwa tanah tersebut miliknya. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi tentang syarat dan cara pendaftaran sertifikat  .( Sahidin  Diskominfo)