SOSIALISASI UNIT PENGENDALIAN GRATIFIKASI (UPG) KABUPATEN CIREBON

Dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan acara sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) bertempat di lantai 6 Apita Tower Hotel Cirebon, Jumat 30/11/18
Acara dihadiri oleh Pj. Bupati Cirebon Dr. Ir. H. Dicky Saroni., M.Sc, Asep Rahmat dan Lela Luana dari Tim Deputi Gratifikasi KPK RI, Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si, para kepala Dinas SKPD, para asisten dan para Camat se Kabupaten Cirebon,
Acara langsung dibuka dengan pemberian materi oleh Asep Rahmat dari Tim Deputi Gratifikasi yang memaparkan bahwa Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, kecuali jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Serta menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan suap “). Tertuang dalam Pasal 3 UU No 3 /1980 bahwa Barangsiapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah
Gratifikasi yaitu Penjelasan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor bahwa “pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.”
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan memberikan arahan seputar permasalahan gratifikasi dan korupsi yang terjadi di pemerintahan Kabupaten Cirebon. (Intan.VY, Benandi, Edy. s-Diskominfo)