KABUPATEN CIREBON.-Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyalurkan dana kadeudeuh bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah memasuki batas usia pensiun (BUP). Penyaluran tersebut berlangsung di aula BKPSDM, Sumber, Senin (12/4/2021).
Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag menyebutkan, penyaluran dana kadeudeuh tersebut diberikan kepada 220 pegawai yang sudah memasuki masa purna bakti atau pensiun. Masing-masing mendapatkan Rp 17 juta.
“Secara teknis, penyaluran dana kadeudeuh secara simbolis dilaksanakan, bersamaan dengan acara pelepasan lima orang pejabat eselon II,” kata Imron.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun menyalurkan dana perlaya bagi 100 keluaraga PNS meninggal dunia sebesar Rp 2 juta.
Kemudian, bantuan akomodasi atau perpindahan kepada 100 PNS yang karena peraturan perundang-undangan dialihtugaskan menjadi PNS Provinsi Jawa Barat, masing-masing Rp 2,4 juta.
Imron mengatakan, selain menyalurkan dana kadeudeuh, pemerintah mengukuhkan Pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Menurut Imron, Korpri merupakan wadah perjuangan dan pengabdian seluruh Pegawai Republik Indonesia yang memiliki peran dan tanggung jawab bukan sekadar berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota dalam bentuk materi.
“Diharapkan mampu memberikan perlindungan serta rasa aman dan nyaman kepada seluruh anggota dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan abdi,” kata Imron.
Berharap, Korpri mampu berkontribusi dalam pembangunan karakter masyarakat di Kabupaten Cirebon, sehingga semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh anggota dan masyarakat.
Dalam agenda ke depan, Korpri telah mendesain untuk terus bergerak lebih maju dengan rencana pembentukan Badan Pembinaan Olah Raga (BAPOR), Koperasi dan LAPAK KORPRI ON LINE, pengembangan Sistem Informasi Korpri (SIK) berbasis android.(Intan, Diskominfo).