Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon menggelar acara Workshop Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terkait Penerapan Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan di Aula Diskominfo Kabupaten Cirebon, Rabu (11/10/2017).
Kegiatan ini diikuti oleh Para Sekretaris Dinas, Badan, Kantor dan Sekretaris Camat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Cirebon. Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon Sugeng Darsono, SH.,MM.
Koordinator Bidang Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Ijang Faisal menyampaikan bahwa workshop ini dilakukan di Kabupaten Cirebon karena adanya Undang-undang No 14 Tahun 2008 yaitu Undang-undang yang mengikat kepada seluruh Badan Publik tidak terkecuali Pemerintah di tingkat Kabupaten Cirebon, karena salah satu janji kita sebagai Badan Publik itu adalah melaksanakan UU, maka UU itu secara tidak langsung harus dilaksanakan.
Oleh karena itu workshop ini sebagai bagian upaya bagaimana kami di Pemerintah Provinsi, khususnya Komisi Informasi (KI) mendorong Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan Informasi.
Pengertian KIP ini bukan hanya dalam konteks keuangan saja karena pada konteks kebijakan juga harus terbuka. Dengan adanya kegiatan Workshop ini memberikan pelayanan permohonan Informasi kepada masyarakat agar dapat lebih baik dan bijaksana.
Sedangkan dalam sambutan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon yang disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Harry Safari, M, MM menyampaikan bahwa atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik diadakannya acara workshop ini. kami berharap saudara peserta dapat menyimak dengan seksama seluruh materi yang disajikan dan melaksanakan petunjuk Teknis Tugas Pokok/Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang melekat pada jabatan saudara dengan sebaik-baiknya.
Melalui Undang-Undang RI No.14 tahun 2008 serta Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai penyelenggara Negara khususnya Pemerintah Daerah kita dituntut menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang terkandung dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini.
Secara pribadi selaku Sekretaris Daerah, kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Azas Keterbukaan ini. Walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.(Bens, Diskominfo).