Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon telah menyelenggarakan kegiatan penyusunan dan forum konsultasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 di Apita Hotel Cirebon, Selasa (16/7/19).
Hadir pada kesempatan tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon serta para peserta dan undangan. Sebagai narasumber dihadirkan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yaitu Taufik Hidayat Rustiawan, Kepala Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Pelayanan Publik wilayah I dan Martina Simanjuntak, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pelayanan Publik Wilayah I.
“Tujuan penyelenggaran ini adalah terjaminnya penyediaan pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, bermanfaat dalam menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pelayanan publik, menjadi landasan dan dasar dalam menentukan anggaran kinerja dan alokasi dalam melaksanakan perimbangan anggaran yang lebih adil dan transparan, membantu penilaian kinerja Kepala Daerah secara lebih akurat dan terukur sehingga bisa mengurangi kesewenang-wenangan.” Ujar Drs. H. Ade Sutardi, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon.
Dalam sambutannya Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon mengatakan bahwa kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia adalah untuk membangun perilaku Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki tanggung jawab pelayanan yang prima melalui perubahan pola fikir dan nilai kerja dalam sistem manajemen pemerintahan, reformasi birokrasi mencakup 8 area perubahan untuk reformasi birokrasi yaitu organisasi, tata laksana, peraturan perUndang-undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasannya, akuntabilitasnya, pelayanan publiknya, mindsetnya dan kulturset aparaturnya.
“Pada hakekatnya perubahan ketata laksanaan ditujukan untuk melakukan tata laksana instansi di pemerintah yang efektif dan efisien. Kegiatan penyusunan dan implementasi standar pelayanan dan konsultasi publik membutuhkan partisipasi penuh dari seluruh unsur aparatur yang ada dalam institusi pemerintahan, tuntutan partisipasi penuh dari seluruh institusi ini dilandasi dengan alasan bahwa pegawailah yang paling tau kondisi di tempat kerja masing-masing dan yang akan terkena dampak langsung dari perubahan tersebut.” Katanya.
Rahmat juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan wawasan dan kemampuan aparatur sipil negara sehingga mampu mengidentifikasi, menyusun, mendokumentasikan, mengembangkan, memonitor standar pelayanan sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur pemerintah.
Dasar pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Permenpan dan RB No. 36 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis penyusunan jangka panjang standar pelayanan publik, Permenpan dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang pedoman standar pelayanan serta Permenpan dan RB No. 24 Tahun 2014 tentang pedoaman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara Nasional.(Intan.VY-Diskominfo)