Pemkab Cirebon Kembali Perpanjang PPKM Berskala Mikro

KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dari tanggal 8 sampai 22 Maret 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag saat melakukan rapat evaluasi perkembangan penanganan Covid-19 bersama unsur Forkopimda dan Satgas Kabupaten Cirebon pewakilan kecamatan dan puskesmas di Pendopo Jalan Kartini Kota Cirebon, Senin (8/3/2021).

Imron mengatakan, pihaknya mendapatkan perintah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan perpanjangan PPKM selama dua minggu serentak 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Perpanjangan PPKM Mikro bagi setiap daerah ini bertujuan agar selalu waspada dan mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19,” katanya.

Imron mengungkapkan, selama perpanjangan PPKM mikro ini, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan hingga tingkat RT.

“Kita lihat dulu kecamatan dan desa mana yang angka terkonfirmasi Covid-19 nya masih tinggi. Tidak semua kecamatan maupun desa yang nantinya perhatikan. Hanya yang masuk zona merah yang mendapatkan perhatian khusus. Tetapi kita lihat di desa tersebut wilayah mana yang ada kasusnya di situ nanti kita akan perketat protokol kesehatannya,” katanya.

Ia juga selalu mengajak kepada masyarakat Kabupaten Cirebon untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 ini.

“Mari kita bersama-sama untuk patuh prokes agar dapat mencegah penyebaran Covid-19,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Hj. Eni Suhaeni, SKM.,M.Kes mengatakan, meskipun status Kabupaten Cirebon masuk pada Zona Orange akan tetapi ada beberapa kecamatan yang statusnya masuk zona merah.

“Ada tujuh kecamatan yang masuk zona merah, di antaranya, Kedawung, Sumber, Gunungjati, Talun, Plumbon, Pabedilan dan Suraneggala,” katanya.

Eni menjelaskan, walaupun ada sejumlah kecamatan yang masuk ke zona merah,  pihaknya tidak akan melakulan Lockdown. Pasalnya, tidak semua desa di kecamatan tersebut  ada kasusnya.

“Sebetulnya kalau Instruksi Kemendagri bahwa pemantauan dapat dilakukan lewat RT dan RW untuk angka terkonfirmasi Covid-19.  Akan tetapi untuk kecamatan hanya  pemantauan yang dilakukan Satgas Kabupaten Cirebon. Karena suatu kecamatan dinyatakan zona merah jika kasus Terkonfirmasi Covid-19 nya lebih dari 11 kasus,”  kata Eni.(Bens/Edys, Diskominfo).