KABUPATEN CIREBON. – Bupati Cirebon, Drs. H Imron, M.Ag memerintahkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Pemkab Cirebon untuk disuntik vaksin Covid-19. Hal ini agar dapat dicontoh oleh masyarakat sipil.
Ditambahkannya, ASN yang menolak untuk divaksin, akan diberikan sanksi tegas karena hal tersebut dapat menghambat percepatan penanganan wabah Covid-19.
“Kecuali mereka yang komorbid, itu menjadi pengecualian,” ujar Imron.
Imron menjelaskan, pelaksanaan penyuntikan vaksin kepada ASN dan honorer tersebut akan dilakukan selama tiga hari yaitu senin hingga rabu mendatang berjumlah 3.500 pegawai.
“ASN yang disuntik, terutama mereka pegawai yang memberikan pelayanan kepada publik,” kata Imron saat meninjau vaksinasi massal di GOR Ranggajati, Senin (8/3/2021).
Imron mengungkapkan, dirinya sudah memerintahkan seluruh ASN yang diberi kesempatan untuk mendapatkan vaksin agar datang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Hj. Eni Suhaeni, SKM.,M.Kes mengatakan, sebanyak 47 ribu orang di wilayahnya itu menjadi target sasaran dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap dua.
Puluhan ribu orang tersebut terbagi dalam sejumlah kelompok masyarakat, mulai dari wartawan, anggota TNI-Polri, hingga aparatur sipil negara.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap dua di kabupaten tersebut, berlangsung sejak Senin (1/3/2021).
“Untuk pelaksanaan tahap dua ini akan dilakukan hingga hingga Juni 2021. Meskipun nantinya memasuki bulan ramadan, proses pun akan tetap berlangsung seperti biasa,” kata Eni.(Bens/Edys, Diskominfo).