KABUPATEN CIREBON.-Pemerintah Kabupaten Cirebon melaksanakan bimbingan teknis kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik di Hotel Patra, Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/4/2021).
Dalam sambutannya, Bupati Cirebon, Drs.H. Imron, M.Ag meminta, kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa meningkatkan kepada pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, kedua SKPD harus menjalankan 10 poin untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, di antaranya membuat standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.
“Pada 2020, Pemerintah Kabupaten Cirebon masuk ke dalam kategori baik dengan catatan dari Menpan RB. Tahun ini diharapkan tidak ada lagi catatan,” kata Imron.
Diakui Imron, wilayah Kabupaten Cirebon masih kurang unggul dibandingkan daerah lainnya, terutama dengan priangan timur. Pengaruh sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama.
Kedua SKPD agar melakukan sejumlah inovasi untuk mengejar ketertinggalan dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.
“Di era sekarang, pelayanan publik harus diutamakan. Contoh daerah maju, sudah punya mall pelayanan publik. Kabupaten Cirebon sedang menuju arah situ,” ungkap Imron.
Dalam upaya percepatan investasi, kata Imron, Kabupaten Cirebon sering dikeluhkan dengan sulitnya penerbitan izin. Sehingga dikesankan tidak ramah kepada investor. Akibat hal tersebut, para investor lebih memilih ke daerah tetangga seperti ke Kabupaten Brebes di Jawa Tengah atau wilayah perbatasan lainnya. Menurut Imron, itu sangat merugikan.
“Kalau masyarakat tidak dirugikan dan keseimbangan alam tetap terjaga kenapa harus dipersulit. Kabupaten Cirebon punya banyak potensi, jangan sampai dibiarkan,” ujarnya.(Bens/Edys, Diskominfo).