Bimtek Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan dalam Rangka Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur

Dalam rangka penataan sistem manajemen SDM aparatur, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon menyelenggarakan Bimbingan Teknis Standar Kompetensi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon Tahun 2019 bertempat di Apita Hotel Tower. Selasa, (25/6/19). Hadir dalam kesempatan tersebut Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon, Kepala Bagian Organisasi Setda, para Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon serta para undangan lainnya. Hadir sebagai narasumber yaitu dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri Jatinangor.

Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Cirebon, Drs. H. Ade Sutardi, mengatakan bahwa Tujuan Bimtek ini agar setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat menyusun standar potensi jabatan di lingkungan organisasi yang menjadi lingkup kewenangannya.

“Agar setiap satuan kerja perangkat daerah dapat menyusun rumus kompetensi teknis pada urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, sehingga diharapkan dapat mengimplementasikan yaitu memperluas reformasi birokrasi melalui penyusunan kompetensi jabatan, setelah mengikuti Bimtek ini diharapkan dapat dicapai kesepahaman bersama dalam penyusunan standar kompetensi jabatan.” Ujarnya.

            Sekertaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si mengatakan bahwa Reformasi Birokrasi salah satunya adalah penataan sistem manajemen SDM aparatur dimana standar kompetensi jabatan merupakan komponen penting dari penataan manajemen tersebut. Penyelenggaraan pemerintah yang efisien dan efektif menjadi tuntutan di era globalisasi yang sarat dengan persaingan dan keterbatasan disegala bidang, kenyataan tersebut menuntut profesionalisme sumber daya aparatur dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang terjadi saat ini profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.

“Bimtek ini merupakan kegiatan yang penting dan strategis dari niat dan upaya kita dalam melaksanakan proses reformasi birokrasi. Selain untuk menyelaraskan atau menyemakan persepsi kebijakan pemerintah pusat dalam mengupayakan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di daerah. Dalam kesempatan ini diharapkan para peserta dapat memahami, karena yang diundang ini adalah para Kasubbag Kepegawaian masing-masing SKPD yang tentunya mengetahui kebutuhan kompetensi aparatur agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan secara efektif dan efisien.” Katanya.

Sesuai dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 38 Tahun 2017 tentang standar kompetensi jabatan aparatur sipil negara, Pemerintah Daerah harus cepat menyesuaikan dengan segera menyusun standar kompetensi minimal yang harus dimiliki oleh seorang sipil negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

Penyusunan kamus kompetensi teknis dengan berpedoman kepada Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan merujuk pada kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Cirebon. Pengembangan karier Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi pemerintah serta pengembangan karier ASN dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas untuk mendukung terwujudnya profesionalisme Aparatur Sipil Negara dan untuk menyelenggarakan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara diperlukan standar kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial dan kultural. ( Intan.VY-Diskominfo)