Selasa, 29 November 2016 bertempat di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Drs. H. Sunjaya Purwadisastra MM.MSi. membuka secara resmi Sosialisasi Waspada Investasi Tahun 2016.
Hadir pada kesempatan tersebut Forkopindo Kabupaten Cirebon, Para Kepala Dinas, dan Para Camat se Kabupaten Cirebon. Pelaksana dari kegiatan sosialisasi tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Cirebon.
Bupati Cirebon mengatakan dalam sambutanya melalui sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang ciri-ciri investasi yang aman, legal dan logis kepada seluruh perangkat daerah yang selanjutnya dapat meneruskan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi merupakan langkah penting sebagai tindakan preventif agar masyarakat tidak semakin terjebak dalam investasi yang merugikan. OJK diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap keikutsertaanya dalam lembaga yang berada dibawah pengawasan OJK yaitu perbankkan dalam negeri, pasar modal, asuransi, dana pensiun, multifinance (lembaga pembiayaan), pegadaian dan lembaga penyelenggara jaminan sosial. Selain itu diharapkan OJK malalui sosialisasi ini diharapkan dapat mensosialisasikan mengenai aturan baku yang jelas tentang bisnis investasi, mulai dari ketentuan hukum, kejelasan usaha, penjaminan, perlindungan hak masyarakat, maupun sanksi yang diberikan.
Sedangkan menurut Lutfi selaku Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Cirebon menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;
2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;
3. Meminta masyarakat khususnya para debitur dan pelaku usaha jasa keuangan untuk waspada dan berhati-hati terhadap penawaran dan atau ajakan dari pihak manapun yang menjanjikan pelunasan hutang.
Lutfi menegaskan bahwa ada dua pemahaman jika warga masyarakat Kabupaten Cirebon ingin menginvestasikan modalnya yang pertama lembaga tersebut sudah berizin atau ilegal dan suku bunga rasional (masuk akal).
Kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi warga masyarakat Kabupaten Cirebon terbukti dengan antusiasnya para peserta sosialisasi dengan berbagai pertanyaan. (edy’sDiskominfo)(29/11/2016)