Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.,M.Si melakukan Penandatanganan Prasasti pada Peresmian Gedung Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon, Kamis (06/04/2017) yang bertempat di jalan Oto Iskandar Dinata Desa Weru Lor Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon.
Peresmian ini dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cirebon, para Camat, Muspika dan para Kuwu Kecamatan Weru, para pelaku usaha, pemilik pengelola SPBU dan SPBE se Wilayah Kabupaten Cirebon, para Kepala Pasar Pemerintah Daerah dan Pasar Desa Kabupaten Cirebon.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon H. Deni Agustin, SE menyampaikan maksud dilaksanakan peresmian Gedung Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cirebon adalah untuk mensosialisasikan mulai berjalannya pelayanan Metrologi Legal di Kabupaten Cirebon.
Sedangkan tujuannya adalah demi terciptanya tertib ukur di wilayah Kabupaten Cirebon, melalui kegiatan penyuluhan, pengawasan, dan pelayanan tera dan tera ulang.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindutrian Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko, menyampaikan, kami Provinsi Jawa Barat sangat gembira karena kemetrologian legal ini sebuah upaya untuk tertib ukur, dan pelayanan tera dan tera ulang tidak mungkin bisa berjalan atau hambatan apabila ada dukungan atau komitmen dari Pemerintah Daerah
Saya melihat wujud yang luar biasa kabupaten yang pertama diluar lokus balai kami. Jadi di balai Provinsi yang semula kami mengelola metrologi yakni Kabupaten Bandung untuk wilayah Bandung Raya, Kota Tasikmalaya untuk Priyangan timur, Kota Cirebon untuk wilayah Ciayumajakuning, Kabupaten Karawang untuk Karawang dan sekitarnya dan Kota Bogor. Ini lokus, ternyata diluar lokus Kabupaten Cirebon merupakan Kabupaten pertama, ini luar biasa kita sambut prestasi ini.
Mudah-mudahan ini juga menandai komitmen untuk melanjutkan pelayanan tera dan tera ulang di Wilayah Kabupaten Cirebon. Saya yakin akan lebih baik, karena ada komitmen dan dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Hening Widiatmoko mengatakan adalah sebuah kewajiban bagi kami di provinsi ketika estapet pengelolaan pelayanan publik metrologi legal diserahkan kepada Kabupaten/Kota, kami sangat berharap ada konsistensi hubungan walaupun kemudian kewenangan itu seutuhnya di Kabupaten, tetapi kedepan tentu ada pembinaan dan hal-hal yang berkaitan dengan kemetrologian tetap provinsi hadir di sana, karena di dalam dasar pemikiran Undang-Undang berkaitan dengan Otonomi Daerah tentu kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten/kota tetap ada di Provinsi, sehingga ketika ada kesulitan satu kabupaten dengan kabupaten lain provinsi wajib hadir untuk memfasilitasi dan itu sudah dilakukan oleh Gubernur untuk kerjasama antara Kabupaten Karawang dengan Purwakarta dan Subang.
Ini adalah sebuah prestasi, Kabupaten Cirebon hadir secara mandiri, jauh lebih awal dari Kabupaten lain. Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengucapkan selamat kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon, karena ini akan menjadi awal yang bisa mendorong kawan-kawan kabupaten/kota lain untuk berjalan maju dan penuh percaya diri melakukan hal yang sama seperti Kabupaten Cirebon.
Hadir dalam peresmian tersebut Direktur Metrologi Jenderal Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Hary Prawoko yang melakukan pengguntingan pita peresmian.
Dalam sambutannya Hary menyampaikan penghargaan kepada Provinsi Jawa Barat dan khususnya Pemerintah Kabupaten Cirebon yang telah mendukung penyelenggaraan kegiatan metrologi legal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran serta ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran standar satuan metode pengukuran alat ukur takar timbang dan perlengkapannya yang biasa disingkat UTTP yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Kabupaten Cirebon merupakan salah satu perintis dari seluruh Indonesia, bukan hanya di Jawa Barat tetapi dari seluruh indonesia, Karena kita baru mempunyai 11% dari seluruh Kabupaten/kota.
Program tertib ukur atau metrologi legal bukan hanya diamanatkan oleh Undang-undang tetapi juga kita suci sudah memberikan amanat yang tidak bisa ditawar lagi.
Harapan kami, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon menjadi contoh bagi kabupaten/kota sekitarnya yang belum membentuk metrologi legal.
Sedangkan dalam sambutan Bupati Cirebon, menyampaikan dengan telah tersedianya infrastruktur metrologi legal diharapkan mampu mewujudkan daerah tertib ukur di Kabupaten Cirebon serta terciptanya perdagangan yang sehat, adil, dan jujur, serta perlindungan hak-hak konsumen sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Bupati Cirebon menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang pada kesempatan ini diwakili Direktur Metrologi yang telah memberikan dukungan dan bantuan, baik Dana Alokasi Khusus Tahun 2016 maupun bantuan lainnya di Kabupaten Cirebon, sehingga pelaksanaan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal dapat segera terlaksana.
Pemerintah Kabupaten Cirebon siap melaksanakan Metrologi Legal, baik kepada pemilik maupun pengguna UTTP, alat ukur, takar timbang, dan perlengkapannya di Wilayah Kabupaten Cirebon.
Kami akan bersungguh-sungguh mengoptimalkan fungsi dari bidang metrologi legal, sehigga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyaraka, dengan adanya kegiatan pengawasan dan penyuluhan tera, tera ulang, diharapkan dapat mengingatkan pemilik alat ukur, perlunya membangun kesadaan tentang perlunya tera, tera ulang untuk perlindungan konsumen.
Tentunya kita sepakat bahwa masalah ukur, takar, dan dan timbang ini berkonsekuensi tidak hanya permasalahan dunia, tetapi masalah akhirat sehingga harus betul-betul sesuai. Selain kami dapat melaksanakan pelayanan dan pengawasan metrologi legal di Wilayah Kabupaten Cirebon, kami juga sudah siap melasanakan kerja sama pelayanan dan pengawasan metrologi kepada Kabupaten/kota di Wilayah III Cirebon melalui permohonan kerja sama atau MoU di Wilayah III Cirebon.(Bens, Diskominfo).