Gebrakan baru dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan launching Penyelenggaraan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN), dasar hukum pelaksanaannya adalah Permendagri No. 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Kecamatan yang menegaskan bahwa PATEN merupakan inovasi manajemen dalam rangka mendekatkan, mempermudah, dan mempercepat pelayanan administrasi perizinan dan non perizinan tingkat kecamatan. Kegiatan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan para Camat se Kabupaten Cirebon berlangsung di Ruang Paseban Setda Kabupaten Cirebon Jl. Sunan Kalijaga No. 7 Sumber, Selasa (25/08/2015).
Dalam launcing tersebut Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM., M.Si., mengatakan dengan adanya PATEN akan menciptakan suasana baru dalam mengurus berbagai macam administrasi pemerintahan yang dibutuhkan mansyarakat. Program PATEN mewajibkan kecamatan untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, nyaman, terukur waktu, jelas biaya dan tepat prosesdur kepada masyarakat. Ada 12 kecamatan yang dilaunching untuk pelayanan PATEN nya, adalah sebagai berikut: 1. Kecmatanan Arjawinangun, 2. Kecamatan Beber, 3. Kecamatan Ciledug, 4. Kecamatan Gebang, 5. Kecamatan Greged, 6. Kecamatan Gunungjati, 7. Kecamatan Losari, 8. Kecamatan Mundu, 9. Kecamatan Plumbon, 10. Kecamatan Palimanan, 11. Kecamatan Sumber dan 12. Kecamatan Susukan. Sementara itu Kecamatan Karangsembung merupakan kecamatan yang pertama kali menyelenggarakan PATEN dan dijadikan percontohan, diharapkan bagi 27 (dua puluh tujuh) kecamatan lainnya pada tahun 2016 segera menetapkan petugas PATEN serta mempersiapkan sarana dan prasarana pelayanan untuk memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi kecamatan penyelenggara PATEN. Semoga dengan hadirnya PATEN dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kabupaten Cirebon. (Bens & Faiz, Diskominfo).