Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Sutan Raja, Tuparev Cirebon dan diikuti oleh OPD (Sekdis dan Sekmat) se-Kabupaten Cirebon dan Komisioner Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Selasa (20/12/2016). Kegiatan ini dipandu oleh Kepala Bidang SKDI Sujono, SE dengan menghadirkan narasumber dari Provinsi Jawa Barat yakni Kepala Bidang SKDI Diskominfo Provinsi Jawa Barat Dedi Dharmawan, SH.,MM dan Ijang Faisal, S.Ag.M.I.Kom Koordinator Bidang Sosialisasi dan Edukasi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Penyiaran dan Pers Diskominfo Kabupaten Cirebon Edwin Yudianto, S.Sos menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tentang Undang-Undang NO 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Undang-Undang NO 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang telah direvisi dengan tujuan sebagai Pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Bidang Informasi Publik.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Dinas yang disampaikan oleh Sekdis Kominfo Kabupaten Cirebon Komarudin, SE menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah, kami menyambut baik diadakannya sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah direvisi. Kami berharap saudara peserta dapat menyimak dengan seksama seluruh materi yang disajikan dan melaksanakan petunjuk teknis Tugas Pokok/Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dengan baik.
|
Melalui Undang-Undang NO.14 Tahun 2008 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, kita sebagai Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah Daerah dituntut untuk dapat menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang termaktub dan tersirat dalam ketentuan tersebut.
Berbagai tuntutan keterbukaan informasi kepada Badan Publik merupakan keniscayaan pada saat sekarang ini. Selaku Penyelenggara pemerintahan yang menggunakan dana APBN/APBD baik sebagian maupun keseluruhan, fenomena keterbukaan ini wajib kita sikapi dengan bijak agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. tentunya harus kita pahami juga bahwa keterbukaan ini tetap ada batasnya. ada beberapa hal yang tetap harus dikecualikan dalam keterbukaan itu, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 yang nanti akan disampaikan oleh saudara narasumber. melalui Perda Kabupaten Cirebon No 14 Tahun 2011 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Cirebon juga telah berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan terbuka dengan pengaturan tata kelola melalui para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik pada OPD maupun Kecamatan.
Secara Pribadi Selaku Kepala Dinas Kominfo Kami Memandang Lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP Ini Merupakan Kelengkapan Formal, Karena Selama Ini Jajaran Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Azas Keterbukaan ini, walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas Pemerintahan dalam melaksanakan Amanat Rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Dalam kesempatan yang baik ini perlu kami ingatkan kembali bahwa, sesuai dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 042/Kep.546-Diskominfo/2015 Tentang Penunjukan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris OPD/Kecamatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Standar Pelayanan Informasi Publik. Untuk itu dengan diadakanya sosialisasi serta pembekalan para Sekretaris OPD dan Sekretaris Kecamatan diharapkan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah direvisi dan mulai berlaku tanggal 28 November 2016. Penggunaan Media Sosial yang begitu marak akhir-akhir ini harus kita sikapi dengan hati-hati karena dapat menguntungkan dan merugikan kita dalam kehidupan sehari-hari. haruslah kita sadari bahwa penggunaan media sosial apabila melanggar ketentuan yang ada, dapat dikenakan pidana. untuk itu kami menghimbau dalam kesempatan yang baik ini agar : 1. Gunakan dan manfaatkan Media Sosial dengan tetap menjaga, memelihara dan memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa demi kepentingan Nasional; 2. Gunakan dan manfaatkan Media Sosial secara proposional, dengan tetap menjungjung tinggi nilai-nilai agama, sopan santun dan tetap menciptakan suasana kondusif masyarakat; 3. Hindarkan penggunaan Media Sosial dengan muatan pelanggaran kesusilaan, perjudian, pencemaran nama baik dan pengancaman kekerasan. (Bens,Diskominfo)