Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan Pembinaan kepada Pejabat Pengelola Informaasi dan Dokumentasi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Kabupaten Cirebon, Kamis (26/07/2018) yang dilaksanakan di Hotel Apita Cirebon.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Sugeng Darsono, SH.,MM dan diikuti oleh Sekretaris Kecamatan dan Sekretaris Dinas serta Kepala RSUD di Kabupaten Cirebon.
Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Dra.Hj. Kartikasari, M.Si menyampaikan maksud diselenggarakannya kegiatan ini adalah pembahasan Daftar Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Publik. Sedangkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah sebagai Bahan Informasi yang harus disediakan oleh setiap Badan Publik untuk Pemohon Informasi.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Dinas Sugeng Darsono, SH.,MM menyampaikan, untuk sekian kalinya kita dipertemukan dalam rangka pembinaan PPID dari seluruh Badan Publik se Kabupaten Cirebon. Hal ini penting karena dinamika masyarakat yang begitu tinggi menuntut kita untuk selalu memberikan pelayanan yang baik atas Keterbukaan Informasi Publik ini.
Secara pribadi selaku Kepala Dinas kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan azas keterbukaan ini, walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas pemerintahan dalam melaksanakan Amanat Rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Keterbukaan dan Akuntabilitas Badan Publik semakin penting untuk ditingkatkan karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya. Oleh karena itu Badan Publik baik ditingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga informasi yang disampaikan di masyarakat menjadi masukan bagi Badan Publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sehingga tercipta komunikasi dua arah antara Pemerintah dan masyarakat.
Untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat Pemohon Informasi maka sudah selayaknya setiap PPID harus menyediakan data- data terkait program kegiatan pada Dinas/Badan/Kecamatan untuk dapat diakses masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yakni Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang memberikan materi tentang Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi Publik. Sedangkan narasumber yang kedua menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon Ahmad Yusron,S.Sos.,M.Si yang memberikan materi masalah Penyelesain Sengketa Informasi Publik.
Selesai pemberian materi acara dilanjutkan dengan sesi Tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik Dra. Tri Paribani, M.Si. (Bens/Edys,Diskomnfo).