Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bagi Sekretaris Desa dan Sekretaris Kelurahan serta Tokoh Masyarakat perwakilan dari 40 kecamatan dan 12 kelurahan, Rabu (26/04/2017) yang dilaksanakan di Rumah Makan Pring Sewu Gronggong Cirebon.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari yakni hari Rabu 26 April 2017 yang ditujukkan untuk Sekretaris Desa dan Sekretaris Lurah. Sedangkan Hari Kamis 27 April 2017ditujukkan untuk Tokoh Masyarakat dengan menghdirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Muhammad Zen Al-Faqih, S.H., S.S., M.Si. dan narasumber Komisi Informasi Kabupaten Cirebon Drs. Eris Suhendi dan A. Yusron, S.Sos.,M.Si.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tentang Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP dengan tujuan sebagai pedoman bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Cirebon dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Informasi Publik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Sujono, SE.,MM.
Kepala PKIP mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 kita sadari bersama bahwa Keterbukaan Informasi saat sekarang ini merupakan suatu keniscayaan yang harus kita kawal pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gejolak. Untuk itu, kami pandang perlu untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah kami menyambut baik diadakannya sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini. Kami berharap para peserta dapat menyimak dengan seksama seluruh materi yang disajikan, Dan sekaligus mengimplementasikan dalam tugas sehari-hari di kantor terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.
Melalui Undang-Undang No.14 Tahun 2008, kita sebagai Penyelenggara Negara khususnya Pemerintah daerah dituntut untuk dapat menjaga nilai-nilai keterbukaan sejalan dengan apa yang termaktub dan tersirat dalam ketentuan tersebut.
Secara pribadi selaku Kepala Dinas Kominfo kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten cirebon telah melaksanakan azas keterbukaan ini. Walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Dalam kesempatan yang baik ini perlu kami ingatkan kembali bahwa, sesuai dengan Keputusan Bupati cirebon Nomor 042/KEP.546-Diskominfo/2015 tentang penunjukan Kepala dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama pada Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Sekretaris OPD/Kecamatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan telah ditetapkan pula Peraturan Bupati Cirebon Nomor 132 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Standar Pelayanan Informasi Publik. Untuk memperlancar tugas saudara sebagai PPID, kami berpesan agar Aturan Hukum terkait Keterbukaan Informasi Publik ini saudara baca dan pahami dengan baik. (Bens, Diskominfo).