Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon melaksanakan pembinaan bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (25/04/2017) yang dilaksanakan di Rumah Makan Pring Sewu Gronggong Cirebon.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cirebon H. Ma’mun Effendi, SH yang diikuti oleh Sekretaris Camat dan Sekretaris Dinas se-Kabupaten Cirebon sebagai PPID.
Kepala Bidang Pengelola Komunikasi dan Informasi Publik (PKIP) Diskominfo Kabupaten Cirebon Sujono, SE.,MM sebagai penyelenggara melaporkan bahwa maksud dan tujuan pembinaan ini adalah untuk uji konskuensi atas informasi yang dikecualikan dan hasil uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebagai bahan pegangan/acuan bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya.
Hal ini berkaitan dengan Keterbukaan dan Akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk ditingkatkan karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas-luasnya.
Oleh karena itu Badan Publik baik di tingkat pusat maupun di daerah sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.
Demikian juga informasi yang disampaikan di masyarakat menjadi masukan bagi Badan Publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat.
Sedangkan dalam sambutan Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon H. Ma’mun menyampaikan hari ini kita lebih fokus untuk melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan sebagaimana amanat Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan dibimbing narasumber yang kompeten dari unsur Kejaksaan Negeri Sumber dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, kami optimis kegiatan yang sudah lama tertunda dapat segera kita selesaikan.
Secara pribadi dan selaku Kepala Dinas kami memandang lahirnya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP ini merupakan kelengkapan formal, karena selama ini jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Cirebon telah melaksanakan Azas Keterbukaan ini, Walaupun demikian dengan ditetapkannya Undang-Undang ini akan makin memperlancar tugas Pemerintahan dalam melaksanakan amanat rakyat guna mencapai masyarakat Kabupaten Cirebon yang madani.
Untuk mewujudkan pelayanan yang baik kepada masyarakat pemohon informasi maka sudah selayaknya setiap PPID harus menyediakan data-data terkait program kegiatan pada Dinas/Badan/Kecamatan untuk dapat diakses masyarakat. Pasal 17 UU KIP mengisyaratkan ada beberapa Informasi yang dikecualikan dan harus melalui proses Uji Konsekuensi, di forum inilah peran saudara selaku PPID dituntut aktif dalam pembahasan uji konsekuensi dengan dibimbing para narasumber kita.
Dalam kegiatan ini dilakukan diskusi untuk memilih informasi apa saja yang dikecualikan dengan menghadirkan narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Sumber dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon. Dari uji konsekuensi ini hasilnya akan dibuatkan SK Bupati Cirebon tentang Informasi yang dikecualikan sebagai pegangan/acuan bagi PPID dalam melaksanakan tugasnya.(Bens, Diskominfo).