Komisi Informasi Jabar Gelar Monitoring Evaluasi dan Pemeringkatan Badan Publik secara Virtual

KABUPATEN CIREBON.- Komisi Informasi Jawa Barat melaksanakan monitoring evaluasi dan pemeringkatan badan publik tingkat Jawa Barat, secara virtual, Senin (30/8/2021).

Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pelaksanaan ini, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Drs. H. Harry Safari M, MM.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan memasukan predikat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan publik untuk keterbukaan infromasi yang dihasilkan dari penilaian Monev Pemeringkatan oleh Komisi Informasi Jawa Barat. Pemeringkatan dari Komisi Informasi Jawa Barat tersebut, akan mempengaruhi besarnya anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD, dan besaran hibah bantuan keuangan lainnya.

“Jika semakin baik keterbukaan informasinya, predikat akan meningkat. Itu berarti semakin banyak besar pula bantuan yang akan diberikan,” kata Ridwan Kamil melalui zoom neeting persiapan Monitoring, Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada badan Publik Jawa Barat tahun 2021, Senin (30/8/2021).

Ridwan Kamil menjelaskan, jumlah badan publik yang akan dilakukan pemeringkatan, ada sebanyak 118 badan publik dari enam kategori, yaitu pemerintah kabupaten/kota, lembaga vertikal, partai politik, BUMD, organisasi non pemerintah, dan OPD tingkat Provinsi. 

Menurutnya, ada tiga hal pokok terkait keterbukaan informasi publik di Provinsi Jawa Barat. Pertama, Jabar merupakan provinsi yang transparan, Jabar juga memiliki perda TPA. Kedua, keselarasan antara predikat Jawa Barat sebagai provinsi informatif dengan seluruh Badan publik yang ada di Jawa Barat. Ketiga, untuk efektifitas APBD dan pertanggungjawaban ke publik, OPD dan Badan Publik yang menerima bantuan, predikat akan mempengaruhi besarnya anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD dan besaran bantuan keuangan bagi badan publik yang lain.

“Saya meminta agar seluruh badan publik yang ada di Jawa Barat dapat compatible dengan predikat Jabar sebagai provinsi informatif di tingkat nasional,” katanya.

Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal mengatakan, badan publik harus menjadikan keterbukaan infomasi sebagai budaya untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, monev merupakan amanat untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang. Jawa Barat sendiri, telah menyandang predikat provinsi informatif selama tiga tahun berturut-turut.

“Ini menunjukkan adanya tata kelola pemerintahan yang baik di Jawa Barat,” katanya. (Ben’s, Edy’S-DISKOMINFO)