Pansus DPRD Sleman yang diketuai oleh Soeparno SH pada hari Kamis (07/02/2013) mengadakan studi banding ke DPRD Kabupaten Cirebon yang diterima langsung oleh H.Yoyo Siswoyo. Adapun maksud dan tujuan kedatangan pansus dari Kabupaten Sleman ingin mengetahui proses yang sebenarnya dari Perda tentang Pengendalian Menara Telekomonukisasi dan tata cara pengendalian serta pengambilan retribusinya.
Hadir pada kesempatan tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Kadiskominfo dan jajarannya serta tim Pansus DPRD Kabupaten Sleman.
H. Yoyo Siswoyo pada sambutannya mengatakan bahwa Perda tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan hasil kerja keras antara Diskominfo dan DPRD Kabupaten Cirebon yang dalam hal ini adalah Komisi I, dengan mengadakan berbagai kajian serta studi banding namun sebenarnya Perda tersebut dilandasai oleh undang undang no 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, kemudian atas dasar berbagai pertimbangan dan kajian sehingga lahirlah Perda no. 8 tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus Kabupaten Sleman mengutarakan bahwa pada saat ini di Kabupaten Sleman terdapat sekitar 150 menara dan semuanya belum berijin, sementara Raperda yang ada di Kabupaten Sleman masih pada tahap pengkajian. Maka dari itu pansus DPRD Kabupaten Sleman mengadakan studi banding ke DPRD Kabupaten Cirebon yang dalam penerimaannya dilengkapi dengan dinas teknis yang bersangkutan, sehingga hasil yang didapatkan dari Kabupaten Cirebon merupakan suatu hasil yang sangat sempurna dan nantinya akan di kaji lebih lanjut dengan dinas teknis, dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Sleman. Apa lagi dengan keberhasilan mendapatkan retribusi sebesar Rp. 1,6 Milyar ini memang benar-benar retribusi yang sangat membanggakan serta merupakan andil besar pendapatan daerah dan bagi pembangunan daerah.
Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Drs H. Hartono, MM mengatakan pada saat sejarah lahirnya Perda no. 8 tahun 2011 merupakan tindak lanjut dari kerja keras jajaran Diskominfo dan semua unsur pemerintah Kabupaten Cirebon beserta DPRD, yang mana mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat di Kabupaten Cirebon serta penertiban dan pengendalian menara telekomunikasi. Pada awalnya Diskominfo Kabupaten Cirebon dalam pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berpacu pada Kementerian Kominfo kemudian yang melandasi Perda no 8 tahun 2011 adalah UU no. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah serta Peraturan Pemerintah no. 52 tahun 2000 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi. Adapun payung hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian menara telekomuniksi di Kabupaten Cirebon selain perda no 8 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi juga dilengkapi dengan peraturan Bupati no 2 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dalam pelaksanaan operasionalnya dibentuk Tim Pengendalian Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) yang mencakup berbagai unsur diantaranya unsur Bappeda, Satpol PP, Bagian Hukum, Perhubungan, Dinas pendapatan dan BPPT. Sedangkan teknis operasionalnya tetap pada dinas Komunikasi dalam hal ini Bidang Pos dan Telekomunikasi.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan dialog interaktif yang langsung dipandu Oleh Kadiskominfo serta melibatkan para kabid dan kasi dilingkungan Diskominfo Kabupaten Cirebon sebagai nara sumbernya. Acara diakhiri dengan saling tukar cinderamata antar DPRD.
(Benandi,Intan.V-Diskominfo)
Leave a Reply