PARIPURNA NOTA KESEPAHAMAN KUAPPAS TAHUN 2017 DAN HANTARAN BUPATI TERHADAP KUAPPAS TAHUN 2016

dalamPada hari Senin, 19 September 2016 berlangsung Rapat Paripurna Nota Kesepahaman KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Tahun 2017 dan hantaran Bupati terhadap KUAPPAS perubahan tahun 2016 yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, Ketua Komisi dan para Ketua Fraksi, Ketua Pengadilan Negeri Sumber, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMD, Sekertaris Daerah, para asisten dan Staf Ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian serta para Camat.
Dalam hantarannya Bupati mengatakan sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 bahwa dimungkinkan dilakukan APBD perubahan, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri yang diawali dengan penyusunan kebijakan umum APBD perubahan serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan. Rancangan tersebut disampaikan apabila terjadi pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan APBD murni tahun anggaran 2016.
Total APBD Kabupaten Cirebon yang semula ditetapkan sebesar Rp 3, 397 Trilyun rupiah lebih atau naik 4,62 %. Perubahan tersebut dikarenakan terjadinya perubahan proyeksi pendapatan, proyeksi alokasi belanja serta pembiayaan. Pendapatan Daerah yang semula ditetapkan Rp. 3, 297 Trilyun Rupiah lebih menjadi sebesar Rp. 3, 435 Trilyun rupiah lebih atau naik 4,2 %.
APBD Pemkab Cirebon pada 2017 diperkirakan akan mencapai hingga Rp 4,4 triliun. Jumlah ini meningkat jauh dibandingkan dengan APBD 2016 yang hanya sebesar Rp 3,3 triliun. Perubahan nilai anggaran ini di antaranya untuk membiayai sejumlah organisasi perangkat daerah yang baru hasil bentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. PP ini turun yang kemudian mengharuskan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) berubah.
Di tahun ini, belanja langsung atau biasa digunakan untuk keperluan infrastruktur lebih besar porsinya dibandingkan dengan belanja tidak langsung atau yang biasa digunakan untuk keperluan gaji pegawai. Alokasi belanja langsung tercatat Rp 2,4 triliun, dan alokasi belanja tidak langsung tercatat Rp 2,3 triliun. Ini memang berbeda dibandingkan tahun lalu di mana alokasi belanja tidak langsung malah lebih besar dibandingkan dengan belanja langsungnya, tahun ini kebalikannya. Artinya, perbaikan infrastruktur diharapkan meningkat dibandingkan dengan hanya pembiayaan gaji PNS.
DPRD sendiri memberikan catatan khusus kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon, terutama kepada OPD penghasil PAD untuk terus melakukan penggalian dan peningkatan potensi penerimaan pendapatan.
“Kita juga berharap pemkab dapat berupaya lebih keras menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang ditandai dengan menurunnya angka kemiskinan, penurunan angka pengangguran, serta peningkatan daya beli masyarakat,” katanya.(Intan-Diskominfo)