Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dalam rangka menertibkan serta pendataan aset daerah tahun 2014 diadakan pelatihan sensus barang milik daerah Kabupaten Cirebon. Dilaksanakan pada tanggal 24 – 29 Mei 2014 bertempat di Patra Jasa Hotel, kegiatan dimaksud dalam rangka peningkatan pengadministrasian barang aset milik daerah sehingga adanya satu persepsi dalam pelaporan data yang akurat.
Hadir pada kegiatan tersebut Bupati Cirebon beserta jajaranya, Muspida, Nara Sumber, Kepala OPD se- Kabupaten Cirebon, Camat se-Kabupaten Cirebon, Lurah se-Kabupaten Cirebon serta pemegang barang pada OPD di lingkungan Pemda Kabupaten Cirebon.
Kabag Perlengkapan Setda Kabupaten Cirebon Drs. H. Makmun Sp. MPm pada laporannya mengatakan pelaksanaan sensus barang milik daerah pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2014 bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat sesuai dengan administrasi dengan keadaan di lapangan sehingga dapat terakomodir kekayaan aset daerah. Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon dewasa ini memiliki 1.643 bidang tanah namun yang telah meiliki sertifikat baru 343 dan sisanya akan diselesaikan sertifikat 5 tahun mendatang sehingga aset dan kekayaan daerah dapat teradministrasikan, dengan data yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Sedangkan pelaksanaan sensus tersebut diikuti oleh 1.461 orang yang menangani pengadministrasian barang aset daerah yang beda Dinas Intansi, Kantor, Badan, Kecamatan bahkan di setiap SD.
Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadi Sastra MM. MSi menegaskan sensus barang aset daerah merupakan pendataan tentang barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam Wilayah Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan data yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan situasi serta letak dan kegunaannya di lapangan. Kegiatan ini merupakan salah satu penyelamatan aset daerah yang harus kita pelihara, kita jaga serta pemanfaatannya disesuaikan dengan keperluan dilapangan. Pemerintah Daerah melalui Kabag perlengkapan kegiatan ini sangat perlu dilaksanakan mengingat akan pentingnya data kekayaan daerah yang nanti harus dipertanggungjawabkan akan keberadaan dan fungsinya. Mengenai aset tanah milik Pemerintah Daerah tentunya yang belum disertifikatkan dalam kurun lima tahun mendatang agar tanah milik pemerintah dan segala permasalahannya dapat diselesaikan dengan baik sehingga keabsaan dari pemilikan aset daerah tersebut secara benar dan akurat. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pembinaan teknis dari para narasumber dan penandatangan kerja sama sertifikat antara Bupati Cirebon dan Kepala Kantor Pertanahan. Sahidin/Yoyon Diskominfo
Leave a Reply