Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pembangunan di bidang perdagangan Kabupaten Cirebon, pada Selasa, 26 Maret 2013, bertempat di ruang Nyi Mas Gandasari, Bupati Cirebon Drs. H. Dedi Supardi MM, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Dudung Mulyana, M.Si melantik sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cirebon yang terdiri dari :
Unsur Pemerintahan : Drs. H. Haki, M.Si, H. Anang Yuwana M.Si, Dadan Subandi, S.Sos,
Unsur Konsumen : Anas Basuki, S.Si, Zainal Muttaqien, S.Sos, Ustadz M.J, S.Ag,
Unsur Pelaku Usaha : Afidah SH, Drs. Zaenal Arifin, MBA, Edi Supriyadi, SE.
BPSK merupakan badan penyelesaian sengketa konsumen yang dibentuk atas amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, untuk melindungi konsumen. Penyelesaian BPSK hanya menangani kasus perdata saja yang umumnya bersifat ganti rugi langsung yang dialami oleh konsumen atas kesalahan/kelalaian pelaku usaha. Penyelesaian sengketa BPSK dilakukan dengan cara Konsultasi, Mediasi dan Arbitrase.
H. Dudung Mulyana memaparkan bahwa dengan kemajuan teknologi informasi dan telematika kondisi demikian pada satu pihak sangat bermanfaat bagi kepentingan konsumen, disisi lain kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kehidupan pelaku usaha keuntungan sebesar-besarnya melalui kiat iklan promosi serta penjualan. Dengan dibentuknya BPSK diharapkan dapat menyelesaikan sengketa konsumen. Keputusan BPSK bersifat final dan mengikat atau dengan kata lain wajib dan harus dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa.
(EdyS n Benz – Diskominfo)
ngewe