Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Hukum Sekretaris Daerah melaksanakan Lokakarya Penyusunan Produk Hukum Daerah yang diikuti oleh unsur SKPD Pemerintah Kabupaten Cirebon sebanyak 100 orang yang digelar di Apita Hotel, Jalan Tuparev Cirebon, Selasa (30/10/18).
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon, H. Tarkim Hadi, SH.,MM, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan wawasan serta kemampuan para Aparatur Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Sementara itu Pelaksana Harian Bupati Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno, M. Si, menyampaikan kita sebagai Aparatur Pemerintah Kabupaten Cirebon adalah unsur utama Sumber Daya Manusia yang mempunyai peran strategis dalam mengemban tugas pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Cirebon. Oleh karena itu kapasitas Sumber Daya Manuasia (SDM) dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN) perlu ditingkatkan dan dikembangkan untuk mewujudkan tujuan dimaksud.
Melalui kegiatan lokakarya ini diharapkan bisa memberikan wawasan kepada para pihak eksekutif dalam menyusun produk hukum daerah, sehingga produk hukum daerah ini lebih berkualitas serta dapat diimplimentasikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“Semua kita undang disini oleh Bagian Hukum untuk bisa mencermati, bagaimana proses menciptakan produk hukum yang berkualitas dan sesuai Peraturan Perundang-undangan, intinya itu”. Ujar H. Rahmat Sutrisno. (Bens/Edys, Diskominfo).
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon juga berpesan agar dalam pembuatan Produk Hukum harus mengacu pada percepatan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemertaan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, Aam Amzad, SH., M.Si, menyoroti masalah implementasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa latar belakang UU 30 Tahun 2014 tersebut adalah pelayanan birokrasi yang baik, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Tindakan dan keputusan pejabat administrasi pemerintahan harus berdasarkan pada hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Salah satu tujuan dari UU Nomor 30 tahun 2014 adalah menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, menciptakan kepastian hokum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menjamin akuntabilitas badan dan atau pejabat pemerintahan, memberikan perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan aparatur pemerintahan dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.” Tegasnya.