Pelaksana Harian Bupati Cirebon Drs. H. Rahmat Sutrisno, M.Si menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018 di halaman Markas Polisi Resor (Mapolres) Cirebon, Selasa (30/10/18).
Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2018 tersebut dipimpin Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo, SH, S.I.K yang diikuti oleh Polisi Lalulintas, Polisi Militer TNI AD, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.
Tema dari Gelar Pasukan Operasi Zebra Lodaya Tahun 2018 Polantas Sebagai Penegakan Revolusi Mental Serta Pelopor Tertib Sosial di Ruang Publik, Jelang Perayaan Natal 2018 dan Pergantian Tahun Baru 2019 Menggelar Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Operasi Zebra Lodaya 2018, guna Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat dalam Berlalu lintas.
Wakapolres Cirebon, Kompol Jarot Sungkowo, SH., S.I.K, mengatakan galar pasukan ini bertujuan mempersiapkan para personil dan kelengkapan sarana pendukung lainnya serta pengamanan jelang perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
“Gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai upaya cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru 2019 serta mengetahui sejauh mana kesiapan personil maupun sarana pendukung lainnya, sehingga kegiata operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.” Ujarnya.
Operasi Zebra Lodaya 2018 menurut jadwal akan dilaksanakan selama 14 hari, dari tanggal 30 Oktober sampai dengan 12 Nopember 2018 di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon.
Seluruh masyarakat dihimbau agar lebih kooperatif, dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, dan menjaga kondusifitas keamanan serta ketertiban lingkungan.
Ada 7 (tujuh) prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran operasi karena berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan antara lain, menggunakan handpond saat berkendara, mengemudikan kendaraan melawan arus, pengendara sepeda motor dan boncengannya tidak menggunakan helm SNI, pengendara dibawah umur, pengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk, dan pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan dan pengendara roda 4 (empat) atau lebih tidak menggunakan seat belt.(Bens/Edys, Diskominfo).