KABUPATEN CIREBON.- Pemerintah Kabupaten Cirebon meminta pihak e-Warung sebagai penyalur bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk tidak melakukan penyimpangan. Penyalur harus memberikan yang terbaik untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Drs.H. Rahmat Sutrisno, M.Si mengatakan, e-Warung merupakan bagian dari program BPNT yang digulirkan pemerintah pusat untuk keluarga tidak mampu.
“Kalau e-Warung tidak benar, misalkan beras tidak layak itu bisa dilaporkan karena e-Warung harus memberikan yang terbaik untuk warga,” kata Rahmat saat menghadiri rakor BPNT di Ruangan Paseban Kantor Setda, Senin (22/11/2021).
Rahmat mengatakan, dalam upaya menjaga kualitas bantuan pangan, e-Warung diberikan kewenangan untuk bekerja sama dengan Bulog, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), ataupun gabungan kelompok tani masing-masing desa.
Ia menambahkan, bila hal tersebut dilakukan, geliat perekonomian di desa bakal lebih meningkat. Upaya itu juga sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
“Ini untuk mendongkrak sumber daya desa dan melindungi KPM di desa, nantinya kualitas barang bagus dan sesuai,” katanya.
Rahmat mengatakan, besaran yang diterima setiap penerima manfaat sebanyak Rp 200.000 setiap bulannya. Angka tersebut, menurut Rahmat, sangat kecil dibandingkan jumlah pengeluaran.
“Program sosial sangat banyak dan kemiskinan tetap ada. Tetapi, cara ini merupakan salah satu untuk menanggulanginya,” katanya.
Dalam kegiatan rakor tersebut dihadiri perwakilan e-Warung, Pendamping Desa, Perwakilan Himbara (BNI), Polresta Cirebon, Polres Cirebon Kota, Kejaksaan Negeri Sumber, Dinas Sosial dan pihak terkait. (DISKOMINFO)