Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bupati Cirebon bersama Forkopimda dan Pimpinan Lembaga Keagamaan Kabupaten Cirebon melakukan seruan bersama tentang pelaksanaan ibadah ramadhan 1441 H/2020 M dalam sistuasi pandemi covid-19, Rabu (22/4/2020) di lobi Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon.
Dalam seruan bersama tersebut dilakukan penandatangan bersama yaitu Bupati Cirebon Drs.H. Imron, M.Ag, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi, S.IK.,M.Si, Dandim 0620 Letkol Ah. Adhi Kurniawan, SE.,M.Han, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Tomy Kristanto, SH.,M.Hum, Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda, S.IK.,SH.,M.Si, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H. Moh. Lutfi, M.Si, Kepala Kemenag Kabupaten Cirebon H. Mujayin, Ketua MUI Kabupaten Cire bon KH. Wawan Arwani dan Ketua PD. DMI Kabupaten Cirebon H. Sudirna.
Berikut adalah Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Pimpinan Lembaga Kegamaan Kabupaten Cirebon Tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 1441 H / 2020 M dalam Situasi Pandemi Covid 19 di Kabupaten Cirebon yaitu berdasarkan :
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus 19 (Covid-19);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah;
- Surat Edaran Menteri Agama Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengan Pandemi Wabah Covid-19;
- Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi Wabah Covid-19;
- Maklumat MUI No.Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona;
- Hasil Rapat Koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tanggal 17 April 2020 .
Dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona (Covid-19) menyerukan kepada masyarakat Kabupaten Cirebon sebagai berikut :
- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan Islam;
- Selama Darurat Covid-19 pelaksanaan shalat Jum’at diganti dengan shalat Dhuhur;
- Pelaksanaan shalat tarawih, tadarus, dan kegiatan amaliyah Ramadhan dilaksanakan di rumah masing-masing;
- Agar tidak melakukan kegiatan yang melibatkan banyak massa, seperti : a) Sahur dan Buka Puasa Bersama; b) Shalat Tarawih Keliling (Tarling); c) Takbiran Keliling maupun Takbiran di Masjid/Mushola; d) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik; e) Mudik lebaran.
- Silaturahim atau halal bihalal yang lazhim dilaksanakan ketika harai raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial dan videocall/conference;
- Para Tokoh Agama dan Masyarakat agar berperan aktif dalam mengedukasi masyarakat/jamaah di lingkungan sekitarnya;
- Tidak melakukan penolakan/mengganggu proses pemakaman jenajah sesuai protokol kesehatan Covid19;
- Waktu pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1441 H menunggu Fatwa MUI Pusat.
Bupati Cirebon Drs.H. Imron, M.Ag menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Cirebon.
“Kita baru saja melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka memotong jalannya virus corona ini. Baik ini sangkut paut karena kita sebentar lagi bulan puasa maka ada himbauan kepada masyarakat bahwa kegiatan-kegiatan yang rutin kita lakukan, kita laksanakan dirumah saja.” Ujarnya.
Imron juga meminta kepada seluruh aparat untuk menginformasikan dan mengedukasi kepada seluruh masyarakat tentang bahaya covid-19.
“Pertama kita menghimbau kepada masyarakat ini diedarkan dan seluruh aparat sampai ke tingkat desa kesepakatan ini supaya masyarakat tahu dan informasikan baru nanti setelah itu Kapolres, Dandim dan Satpol PP akan bisa melihat di daerah-daerah atau di kecamatan-kecamatan melakukan pemantauan.” Imbuhnya.(Bens, Diskominfo).