Jakarta, 28 Januari 2016 – Sebagai kelanjutan dari rilis Kementerian Kominfo yang lalu terkait pemblokiran 24 situs radikal dari 27 yang terindikasi, Tim Panel Pengelolaan Konten Negatif Bidang Sara dan Radikalisme telah melakukan pembahasan terhadap beberapa situs lainnya yang dilaporkan masyarakat. Ada 8 situs dan 1 situs tambahan (kloning bahrunnaim) lainnya yang dibahas dalam rapat pada Rabu 27 Januari 2016. Berdasarkan hasil rapat pembahasan tersebut Tim Panel kembali meminta pemblokiran terhadap 9 situs berisi radikal/terorisme, yaitu:
revolusiislambersamaazzammedia.blogspot.co.id
pendukungdaulahislam.blogspot.co.id
Dari 8 situs tersebut plus 1 situs tambahan adanya kloning bahrunnaim yaitu: bahrunnaim.space. Jadi seluruhnya terdapat 9 situs radikal/terorisme yang akan diblokir.
Permintaan pemblokiran situs tersebut telah kami sampaikan kepada para penyelenggaran ISP untuk diblokir sejak krmarin Rabu, dengan alasan seluruhnya menyebarkan faham radikalisme dan kebencian yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE yang menyebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rada kebencian atau permusuhan individu dan /atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ancaman hukuman Dalam pasal 45, pelanggaran atas pasal 28 tersebut diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 Milyar rupiah.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)