KABUPATEN CIREBON.- Kabupaten Cirebon, Jawa Barat kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Hal itu sesuai dengan intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 27 tahun 2021.
Berdasarkan laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, pada PPKM sebelumnya tingkat kesembuhan mencapai angka 72,17 persen. Angka itu lebih rendah dari standar Jawa Barat yakni 79,05 persen.
Sementara, berdasarkan peta zona risiko kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon masuk ke dalam zona oranye (risiko sedang) penyebaran Covid-19 bersama 12 kota/kabupaten lainnya.
Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon membaik. Sebelumnya, kabupaten tersebut harus menerapkan PPKM level 4.
Wakil bupati yang akrab disapa Bunda Ayu ini menyebutkan, menurunnya level tersebut karena Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan upaya sesuai dengan intruksi dari Mendagri.
“Meskipun sudah menurun, masyarakat harus tetap melakukan 5M, mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Bunda Ayu di Command Centre Kabupaten Cirebon, Selasa (3/8/2021).
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Sartono mengatakan, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini sebanyak 1.624. Dari jumlah tersebut, 697 isolasi di rumah sakit dan 927 isolasi mandiri.
Sartono menambahkan, catatan saat ini adalah mengendalikan warga yang kontak erat pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Menurutnya, jika itu dapat dikendalikan, penyebaran akan tidak meluas.
“Jadi, setiap ada satu orang positif, maka harus diperiksa 15 orang. Hal ini pekerjaan rumah kami,” katanya.
Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu.
Menurut Presiden, kebijakan PPKM yang berlangsung sebelumnya dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dalam berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Agustus 2021.
Presiden menjelaskan, kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 bertumpu pada tiga pilar utama. Pertama, kecepatan vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.
Kedua, penerapan 3M yang masif di seluruh komponen masyarakat. Ketiga, kegiatan pengetesan, pelacakan, isolasi, dan perawatan atau 3T secara masif, termasuk menjaga BOR, penambahan fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.
Presiden juga mengakui, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam jangka waktu yang panjang.
Menurutnya, pemerintah juga harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan yang diambil tepat, baik untuk kesehatan maupun untuk perekonomian.
“Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat,” imbuhnya.
Meskipun sudah mulai ada perbaikan, Kepala Negara mengingatkan, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengimbau semua pihak agar terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Selain itu, pemerintah juga meluncurkan bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL dan warung, serta bantuan subsidi upah yang juga sudah mulai berjalan.
“Program Banpres Produktif Usaha Mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli yang lalu,” tambahnya.( Intan.V-DISKOMINFO)