Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran dan Pencegahan Covid-19, Bupati Cirebon Minta Warga Patuhi Prokes

 

KABUPATEN CIREBON.- Bupati Cirebon, Imron Rosyadi meminta kepada seluruh warga Kabupaten Cirebon tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran dan pencegahan Covid-19 yakni dengan cara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Imron saat rapat evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Selasa (19/7/2021).

“Saya sudah informasikan kepada SKPD hingga pemerintah desa agar melaksanakan proses dan memberikan informasi kepada masyarakat,” kata Imron.

Protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat yakni, menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Imron mengatakan, saat ini Kabupaten Cirebon masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19. Meskipun begitu, jumlah warga yang meninggal akibat virus tersebut tidak terlalu signifikan selama PPKM darurat.

Selain itu, lanjut Imron, ketersediaan oksigen untuk masyarakat pun sudah mencukupi. Hal ini karena adanya bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Kunci kesuksesan penanganan wabah ada di tangan seluruh masyarakat, kalau semua tidak patuh, pandemi tidak akan selesai. Sebaliknya, kalau semua disipilin, kehidupan akan kembali normal,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, selama PPKM darurat diberlakukan, mobilitas masyarakat mengalami penurunan. Hal itu menunjukkan, kalau kebijakan tersebut efektif mempercepat penanganan covid-19.

“Penurunan di semua daerah sebanyak 10 sampai 20 persen. Sementara untuk daerah kawasan industri, penurunan mobilitasnya di bawah 10 persen,” kata gubernur yang akrab disapa Kang Emil.

Pada masa PPKM darurat, seluruh anggota satgas Covid-19 kota/kabupaten harus memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan, yakni dengan sanksi ringan, sedang, dan berat.

Untuk sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis; sanksi berat yakni sita KTP, hukuman sosial, dan pengumuman publik. Sementara sanksi berat, mulai dari denda, penghentian sementara, penghentian tetap, pemberhentian izin usaha.

Kang Emil mengatakan, satgas penanganan Covid-19 diutamakan memberikan sanksi ringan dan sedang. “Jangan langsung ke sanksi berat atau denda, dikhawatirkan mereka adalah orang sedang mencari nafkah, terutama mereke golongan ekonomi jalanan,” katanya.

Zona risiko di Jawa Barat, saat ini ada 20 daerah yang masuk ke dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran Covid-19.

Sebanyak 20 daerah tersebut yakni, Bandung, Garut, Ciamis, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Majalengka, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Banjar.

Sementara tujuh kota lainnya yaitu Sumedang, Subang, Purwakarta, Cianjur, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bogor, masuk ke dalam zona oranye (risiko sedang).

Dalam upaya percepatan penanganan wabah, Jawa Barat menyediakan sentra vaksin yang berada di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, dan Kota Sukabumi. (Intan.V-DISKOMINFO)