Siaran Pers Tentang Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Layanan Panggilan Tunggal Darurat

deftimages-halfJakarta, 20 Januari 2016– Kementerian Kominfo mengujipublikan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo mengenai Penyelenggaraan Layanan Panggilan Tunggal Darurat. Rancangan Peraturan Menteri ini sesuai dengan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang terkait keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit, sehingga diperlukan pengaturan penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat untuk penanganan keadaan darurat. Masyarakat dipersilakan memberikan tanggapannya terhadap Rancangan Peraturan Menteri tersebut via email agus091@kominfo.go.id dan wibi001@fellow.kominfo.go.id dari tanggal 20 Januari 2016 s.d. 3 Februari 2016.

Rancangan Peraturan Menteri ini mengatur antara lain mengenai:
1.    Penanggulangan nomor panggilan darurat 112 untuk layanan panggilan tunggal darurat yang dilaksanakan untuk penanganan keadaan darurat yang meliputi:
a.    kebakaran
b.    kerusuhan
c.    kecelakaan
d.    bencana alam
e.    penanganan masalah kesehatan
f.      gangguan keamanan dan ketertiban umum; dan/atau
g.    keadaan darurat lainnya yang disepakati oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat
2.    Layanan panggilan tunggal darurat diselenggarakan di tingkat daerah dan nasional. Pada tingkat nasional, Kementerian Kominfo menyediakan sistem panggilan darurat di tingkat nasional dengan fungsi sebagai pusat data nasional, sementara di tingkat daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
3.    Dalam penyelenggaraan layanan panggilan tunggal darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas:
a.    menyediakan sarana dan/atau prasarana pendukung untuk Pusat Panggilan Darurat;
b.   melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam tindak lanjut penanganan layanan panggilan tunggal darurat; dan
c.    melakukan pengawasan pelaksanaan layanan panggilan darurat di daerahnya.
4.    Kementerian Kominfo menyediakan infrastruktur sistem Pusat Panggilan Darurat yang berupa:
a.    Sistem call center layanan panggilan tunggal darurat; dan
b.    Sarana telekomunikasi layanan panggilan tunggal darurat.
5.    Penyelenggara jaringan telekomunikasi (penyelenggara jaringan bergerak seluler, penyelenggara jaringan bergerak satelit, dan penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis circuit-switched) wajib:
a.    menyambungkan panggilan keadaan darurat yang diterima dari masyarakat ke Pusat Panggilan Darurat;
b.    menyediakan jaringan dan infrastruktur yang terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat; dan
c.    menginformasikan lokasi dan nomor telepon pemanggil ke Pusat Panggilan Darurat.
6.    Kementerian Kominfo melakukan evaluasi terhadap kinerja Pusat Panggilan Darurat di daerah dan/atau penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk meningkatkan layanan Pusat Panggilan Gawat Darurat kepada masyarakat.
7.    Pengenaan sanksi administratif terhadap penyelenggara jaringan telekomunikasi yang melanggar ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)