Sabtu, 27 Februari 2016 Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra MM.M.Si meresmikan Klinik Agribisnis Pertanian yang bertempat di Desa Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon Tahun 2016.
Dalam peresmian tersebut dihadiri oleh Kepala Distanbunakhut Dr.Ir.H. Ali Effendi, MM, Kepala Dinas Kominfo Drs. R. Benni Sugriarsa, Kuwu se Kecamatan Gempol, Para Petani Desa Kedungbunder, serta sejumlah masyarakat sekitar.
Bupati Cirebon Drs. H. Sunjaya Purwadisastra, MM.M.Si menyampaikan Masyarakat Kabupaten Cirebon berjumlah 2.543.767 (Dua Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh) jiwa 75% menggantungkan hidup pada sektor pertanian. 53.386 (Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu) Hektar Wilayah Kabupaten Cirebon merupakan lahan pertanian sawah mulai yang beririgasi teknis sampai dengan sawah tadah hujan yang menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai salah satu sentra produksi pangan ditingkat Regional dan Nasional oleh karena itu pembangunan pertanian di Kabupaten Cirebon terus dituntut berperan dalam penyediaan sumber bahan pangan dan bahan baku industri pangan.
Kabupaten Cirebon Tahun 2016 memiliki kelembagaan petani sejumlah 4.219 (Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Belas) kelompok tani dan 423 (Empat Ratus Dua Puluh Tiga) Gapokan yang bergerak di komoditas pangan, holtikultura, kebun, hutan, ternak dll.
Berbagai kebijakan untuk meningkatkan produksi sudah ditempuh seperti pembengunan dan perbaikan irigasi, susbsidi benih, pupuk dan pestisida, bantuan modal, pendampingan dan pelatihan. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa terkadang terjadi hal yang tidak diinginkan sehingga terjadi gagal tanam atau gagal panen seperti diakibatkan oleh banjir kekeringan ataupun serangan organisme pengganggu tanaman. Oleh karena itu perlu adanya suatu perlindungan bagi petani yang dapat mengurangi resiko petani apabila terjadi gagal tanam atau panen.
Bupati Cirebon dalam kesempatan tersebut juga menghimbau kepada para petani dan pelaku pertanian untuk terus meningkatkan kapasitas serta mengembangkan kelompok tani yang berbadan hukum sesuai undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam Acara tersebut di Launchingkan pula Website Gapokan Sekar Makmur oleh Bupati Cirebon.(edysnbens Diskominfo)(27/02/2016)