KABUPATEN CIREBON.- Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag menyebutkan sengketa lahan hingga saat ini masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Akibat konflik tersebut, rakyat kecil yang selalu menjadi korban atau pihak dirugikan.
Menurut Imron, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut perlu dilakukan reforma agraria yang merupakan upaya penataan kembali susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (terutama tanah), untuk kepentingan rakyat kecil.
Tujuan dari reforma agraria ini, kata Imron, mengubah struktur masyarakat warisan stelsel feodalisme dan kolonialisme menjadi, susunan masyarakat yang lebih adil dan merata.
“Tujuannya supaya semua rakyat mempunyai aset produksi sehingga lebih produktif, dan pengangguran dapat ditekan. Intinya, masyarakat harus dapat haknya,” kata Imron saat membuka rapat gugus tugas reforma agraria di Ruang Nyimas Gandasari, Setda Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Selasa (21/9/2021).
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Cirebon menargetkan tahun 2021 bidang tanah di wilayahnya sudah bersertifikat. Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.
Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno mengatakan, Program PTSL ini salah satunya untuk memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat berupa bukti kepemilikan tanah (sertifikat).
“Dahulu membuat sertifikat tanah sangatlah susah, tetapi sekarang pemerintah membuat program PTSL, diharapkan semua bidang tanah khususnya di Kabupaten Cirebon sudah bersertifikat kecuali tanah negara,” kata Rahmat.
Menurutnya, pihak ATR/BPN Kabupaten Cirebon mempunyai target untuk ribuan bidang tanah yang sudah terukur pada tahun 2021.
“Target 45 ribu bidang tanah tersertifikat akan tetapi sampai hari ini baru 33.225 ribu yang baru terukur, artinya masih banyak yang belum terukur. Sisanya tahun sekarang selesai pengukuran,” katanya.
Rahmat meminta, semua pihak ikut membantu dalam program PTSL ini. Sebab, dengan adanya PTSL ini diharapkan bisa mengetahui batas-batas wilayah suatu desa.
Selain itu, kata Rahmat, ada dampak positif dengan adanya PTSL. Sebab beberapa desa pasti memiliki kekayaan desa masing-masing.
“Artinya, kami tidak ingin mendengar adanya pergeseran batas desa. Kalau sudah terukur dengan benar kita bisa mengetahui batas wilayah desa dengan desa lainnya,” katanya. (Intan.V-DISKOMINFO)